GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Artis Dalam Pusaran Prostitusi: Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Ia Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Cassandra Angelie, artis sinetron yang terjerat kasus prostitusi daring ternyata tidak ditahan. Polda Metro Jaya mengatakan, Cassandra dikenakan wajib lapor.
Senin, 3 Januari 2022 - 17:29 WIB
Cassandra Angelie, Artis Sinetron yang Terjerat Kasus Prostitusi
Sumber :
  • Instagram @cassangeliee

Jakarta - Cassandra Angelie, artis sinetron yang terjerat kasus prostitusi daring tidak ditahan. Menurut Polda Metro Jaya, Cassandra juga sebagai korban karenanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan
penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (3/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan mengatakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie adalah karena yang
bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Ancaman hukuman terhadap Cassandra juga di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai
diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang
dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang
tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti
dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul
21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.

Selain Cassandra polisi turut menangkap tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).

Cassandra selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang
prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(ant/put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diguncang Gempa M 6,4, Warga Tapteng Berhamburan Keluar Rumah

Diguncang Gempa M 6,4, Warga Tapteng Berhamburan Keluar Rumah

Gempabumi berkekuatan Magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utaran (Sumut), Sabtu sore, 15 Agustus 2026, pukul 17.54 WI
Pulihkan Wilayah Terdampak Abrasi, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Tanam Mangrove

Pulihkan Wilayah Terdampak Abrasi, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Tanam Mangrove

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau melakukan misi kemanusiaan serta pemulihan lingkungan di kawasan terdampak abrasi kawasan Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kejuaraan Dunia BWF 2026 Tinggal Hitungan Hari, PBSI Panggil Tambah Tiga Wakil Indonesia di Detik-detik Terakhir

Kejuaraan Dunia BWF 2026 Tinggal Hitungan Hari, PBSI Panggil Tambah Tiga Wakil Indonesia di Detik-detik Terakhir

Indonesia mendapat tambahan kekuatan menjelang Kejuaraan Dunia BWF 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17-23 Agustus mendatang di New Delhi, India.
Genjot Peningkatan Kompetensi, SDM Ikuti Pelatihan Project Management

Genjot Peningkatan Kompetensi, SDM Ikuti Pelatihan Project Management

Berbagai pihak turut berperan aktif dalam menggenjot peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) selaras dengan visi Pemerintah Indonesia.
Melon Wates Naik Kelas: Teknologi dan Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Melon Wates Naik Kelas: Teknologi dan Digitalisasi untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Memasuki tahun kedua program pengabdian kepada masyarakat pada 2026, Politeknik Negeri Malang mendorong petani dan UMKM mengoptimalkan teknologi, energi terbarukan, pengelolaan usaha, hingga pemasaran digital.
Pembangunan 35 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung Agustus, Zulhas Bocorkan Kapan Mulai Beroperasi

Pembangunan 35 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung Agustus, Zulhas Bocorkan Kapan Mulai Beroperasi

Pemerintah tengah mempercepat untuk merealisasikan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini rencananya akan mulai beroperasi pada September 2026.

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Ungkap Peran Shin Tae-yong di Balik Kekuatan Timnas Indonesia, Thom Haye Sempat Di-hold

Mantan Exco PSSI Hasani Abdulgani mengungkap besar peran Shin Tae-yong dalam membentuk skuad Timnas Indonesia saat ini, termasuk dalam proses pemilihan pemain.
Selengkapnya

Viral