News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUA: Pernikahan Dua Pasangan Etnis Rohingya di Penampungan Sementara Aceh Dinyatakan Ilegal dan Langgar UU Perkawinan

Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Aceh merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Minggu, 19 Mei 2024 - 11:44 WIB
Etnis Rohingya menikah di Aceh
Sumber :
  • Istimewa

Meulaboh, tvOnenews.com - Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh pada Jumat (17/5/2024) lalu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat Marhajadwal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal, Minggu (19/5/2024).

Marhajadwal mengatakan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainal Tullah dengan Azizah dan Zahed Huseen dangan Rufias tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam dan pernikahan tersebut dipimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.

Etnis Rohingya menikah di Aceh. Dok: Istimewa

Selain itu, Marhajadwal mengatakan salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. 

Sehingga, secara aturan undang-undang setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Marhajadwal menegaskan aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan adalah pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sedangkan, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Sehingga, pihaknya memastikan pernikahan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwa.

tvonenews

Dihubungi UNHCR

Marhajadwal juga mengakui beberapa hari sebelum prosesi pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut, KUA Johan Pahlawan juga sudah dihubungi oleh petugas UNHCR.

Pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sehingga nantinya bisa diproses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hingga pasangan etnis Rohingya menikah, hingga kini persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan. Mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkas Marhajadwal. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan MotoGP Austria 2026: Kembali jadi yang Tercepat, Pedro Acosta Tak Terhentikan di Red Bull Ring

Hasil Latihan MotoGP Austria 2026: Kembali jadi yang Tercepat, Pedro Acosta Tak Terhentikan di Red Bull Ring

Hasil Latihan MotoGP Austria 2026 dengan Pedro Acosta yang kembali menjadi yang tercepat di Red Bull Ring, Jumat 18 September.
Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Hasil CKG Temukan Anemia pada Pelajar, Pemkot Tangsel Perkuat Pemberian Tablet Tambah Darah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya pencegahan anemia pada remaja putri setelah hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar menunjukkan sekitar 13 persen di antaranya mengalami anemia.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Hadapi Musim Kemarau, Industri Mulai Tekan Penggunaan Air Baku

Hadapi Musim Kemarau, Industri Mulai Tekan Penggunaan Air Baku

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk memperkuat efisiensi penggunaan air di tengah potensi musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang dari kondisi normal.
Trump Berupaya Akhiri Konflik Dengan Iran Dalam Waktu Dekat

Trump Berupaya Akhiri Konflik Dengan Iran Dalam Waktu Dekat

Trump saat ini sedang berupaya mengakhiri konflik dengan Iran dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk Urusan Arab dan Timur Tengah, Massad Boulos.
Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Program Studi Humas Sekolah Vokasi Universitas Indonesia (UI) dan Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication (Nexus RMSC) memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri public relations (PR).

Trending

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Zulhas Singgung Alasan PAN Setia

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada malam ini.
Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Prodi Humas Vokasi UI Gandeng Nexus Hadirkan Perspektif  Industri PR Crisis dalam Pembelajaran

Program Studi Humas Sekolah Vokasi Universitas Indonesia (UI) dan Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication (Nexus RMSC) memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri public relations (PR).
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Kapolri Ajak Jawara Banten Jadi Sabuk Kamtibmas

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara dan perguruan silat di Banten untuk menjadi bagian dari sabuk kamtibmas dengan bersinergi bersama Polri.
Hasil Latihan MotoGP Austria 2026: Kembali jadi yang Tercepat, Pedro Acosta Tak Terhentikan di Red Bull Ring

Hasil Latihan MotoGP Austria 2026: Kembali jadi yang Tercepat, Pedro Acosta Tak Terhentikan di Red Bull Ring

Hasil Latihan MotoGP Austria 2026 dengan Pedro Acosta yang kembali menjadi yang tercepat di Red Bull Ring, Jumat 18 September.
Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Jelang Libur Panjang, Jepang Ingatkan Ancaman Topan Dujuan

Badan meteorologi Jepang mengimbau kewaspadaan warga terhadap gelombang tinggi, angin kencang, tanah longsor, serta banjir di sekitar Tokyo. Hal ini mengingat potensi cuaca buruk selama libur panjang seiring mendekatnya Topan Dujuan.
Hadapi Musim Kemarau, Industri Mulai Tekan Penggunaan Air Baku

Hadapi Musim Kemarau, Industri Mulai Tekan Penggunaan Air Baku

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk memperkuat efisiensi penggunaan air di tengah potensi musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang dari kondisi normal.
Selengkapnya

Viral