Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa
- Kolase tvOnenews.com
Saka mengaku dirinya dipaksa meminum air kencing yang telah disediakan oleh petugas polisi kala itu.
"Polisi Polresta Cirebon (yang menyiksa-red). Dan sampai minum air kencing, termasuk semua orang (tahanan-red) yang ada di situ," katanya.
Divonis 8 Tahun Penjara Usai Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky
Derita belum cukup dihadapi Saka usai mengaku tak menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab dirinya tak dapat mengelak vonis yang dijatuhkan persidangan terkait BAP yang telah disetujuinya dengan penuh keterpaksaan akibat penyiksaan tersebut.
Saka pun yang saat itu masih berusia 15 tahun terpaksa menerima vonis 8 tahun penjara sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Hukuman 8 tahun saya menjalani 3 tahun 8 bulan karena ada emisi dan ikut program," ungkapnya.
Saka pun mengaku kesaksiannya yang diberikannya ini tak sekedar cerita karangan dirinya.
Ia pun mengaku memiliki seorang saksi yang menguatkan pernyataannya menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Benar saya terpaksa, padahal saya waktu di malam itu saya ada di rumah sampai sekarang saya masih ada saksi," katanya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more