News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Ada Apa dengan Vina, Setelah 8 Tahun!

Film Vina: Sebelum 7 Hari, membangunkan banyak pihak. Ada keadilan yang belum tuntas lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kamis, 23 Mei 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Ada Apa dengan Vina, Setelah 8 Tahun!
Sumber :
  • Istimewa

"Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Sedangkan, peristiwa kejadian ini di malam itu juga yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat mereka (lima terpidana) duduk-duduk, ini yang tidak diungkap oleh kepolisian," ujar Jogi. 

Salah satu dari delapan pelaku yang telah divonis bersalah, Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia korban salah tangkap. Sebelumnya, Saka Tatal telah hirup udara bebas pada April 2020. Saka divonis 8 tahun penjara dan mendekam selama 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saka awalnya mengaku bahwa ia sama sekali tidak mengetahui identitas tiga pelaku yang masih DPO. Saka kemudian mengatakan bahwa ia korban salah tangkap kasus Vina Cirebon. 

"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka seperti dikutip, Minggu (19/5/2024). 

Sementara itu, pengacara dari Saka, Titin mengatakan bahwa proses penangkapan kliennya pada 2016 penuh dengan kejanggalan. Saka kemudian kata Titin ditangkap pihak kepolisian usai membeli bensin. 

"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin seperti dikutip. 

Saka mengaku bahwa ia kemudian dibawa ke Polsek. Selama di kantor kepolisian itu, Saka menyebut bahwa dirinya mendapat siksaan dan dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eki. 

"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya. Sejumlah tindakan kekerasan diklaim Saka ia terima dari anggota kepolisian, mulai dari tendangan, pukulan bahkan disetrum. 

"Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," sambungnya.

Isi Putusan Ungkap Fakta Berbeda dengan Pengakuan Kuasa Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut. Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com,  kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi. 

"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Selengkapnya

Viral