Pakar Hukum: Gugatan Rp24 Triliun ke Gojek Terkesan Mencari Untung
Pakar Hukum Bisnis Unair Surabaya, Prof Budi Kagramanto berpandangan gugatan kepada Gojek adalah hal yang "mengada-ada" dan terkesan berupaya untuk mencari untung.
Rabu, 5 Januari 2022 - 19:00 WIB
Sumber :
- antara
Sebelumnya, Hasan mengklaim telah menjalankan model bisnis ojek online sejak tahun 2008, sementara Nadiem pada 2011. Ia mengaku telah memiliki sertifikat, sehingga atas dasar itu ia memiliki hak cipta atas model bisnis tersebut.(chm/ant)
Load more