News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan PK II Terpidana Joko Soegiarto Tjandra Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Rabu, 5 Januari 2022 - 20:17 WIB
Permohonan PK II Terpidana Joko Soegiarto Tjandra Ditolak Mahkamah Agung
Sumber :
  • antara

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Berdasarkan keterangan tertulis MA yang diterima di Jakarta, Rabu (5/1), permohonan PK II yang dimohonkan Joko Soegiarto Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021. Putusan penolakan PK II tersebut dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis berikut Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara formil, PK II Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan, apabila permohonan PK II didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam objek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009, tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA Nomor 7/2014 juncto SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon) dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Namun, menurut majelis hakim PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain. Bahkan, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Depak Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro dari Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Depak Megawati Hangestri dan Skuad Jakarta Pertamina Enduro dari Puncak

Klasemen final four Proliga 2026 putri, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia berhasil menggusur Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri dan kawan-kawan dari puncak.
Tertangkap Basah Dedi Mulyadi, KDM Bakal Tindak Petugas Samsat yang Ketahuan Palak Rp700 Ribu Warga Mau Bayar Pajak

Tertangkap Basah Dedi Mulyadi, KDM Bakal Tindak Petugas Samsat yang Ketahuan Palak Rp700 Ribu Warga Mau Bayar Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan akan mengambil tindakan terkait dugaan pungli yang terjadi di salah satu samsat di Jawa Barat soal pembayaran pajak
Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri PKP menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama jika diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Aprilia tempatkan dua pembalap mereka yakni Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di posisi teratas klasemen sementara MotoGP 2026.
Teka-teki Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Bung Ropan Soroti Opsi Timur Tengah

Teka-teki Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Bung Ropan Soroti Opsi Timur Tengah

Ketidakpastian atas lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni mulai memunculkan spekulasi. Bung Ropan menduga PSSI tengah mengarah pada tim-tim Timur Tengah.
Kartu Merah Jordi Amat Tidak Wajar, Pelatih Persija Akui Jadi Imbas Kekalahan dari Bhayangkara FC

Kartu Merah Jordi Amat Tidak Wajar, Pelatih Persija Akui Jadi Imbas Kekalahan dari Bhayangkara FC

Persija Jakarta kembali melanjutkan tren negatif dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Selengkapnya

Viral