LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • www.polri.go.id

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Warga selaku pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline atau online.

Rabu, 5 Januari 2022 - 22:48 WIB

Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online

Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store,
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  4. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  5. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
  6. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
  13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca Juga :

Aplikasi Digital Korlantas POLRI ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.

Sebagai informasi, berikut penggunaan golongan SIM berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping.

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Baik! Pemerintah Akan Buka Lowongan Bagi 100 Ribu

Kabar Baik! Pemerintah Akan Buka Lowongan Bagi 100 Ribu "Fresh Graduate" Untuk Bekerja di IKN Mulai Tahun 2024

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 100.000 formasi khusus lowongan bagi para fresh graduate untuk bekerja di IKN.
Menkeu Sri Mulyani Sebut WWF ke-10 2024 di Bali Bisa Mendorong Adanya Dana Air Dunia, Tapi Mekanismenya Bagaimana?

Menkeu Sri Mulyani Sebut WWF ke-10 2024 di Bali Bisa Mendorong Adanya Dana Air Dunia, Tapi Mekanismenya Bagaimana?

Sri Mulyani menyampaikan, WWF ke-10 2024 dapat menjadi momentum untuk merancang mekanisme pendanaan bersama untuk pembangunan infrastruktur air dan sanitasi.
Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong menyingkirkan asa Korea Selatan untuk lolos ke Olimpiade usai kalah dari adu penalti. 
PKB Akui Ada Komunikasi dengan Anies soal Pilkada Jakarta 2024

PKB Akui Ada Komunikasi dengan Anies soal Pilkada Jakarta 2024

PKB telah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait kans partainya mengusung mantan Gubernur Jakarta itu kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
BNN Musnahkan 11,8 Kg Narkotika, Termasuk Barang Bukti Kasus Paket Kiriman Ganja ke Kampus Ini

BNN Musnahkan 11,8 Kg Narkotika, Termasuk Barang Bukti Kasus Paket Kiriman Ganja ke Kampus Ini

BNN memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti Narkotika berupa hasil dari 5 pengungkapan kasus, termasuk barang bukti kasus paket kiriman ganja ke kampus ini.
Jelang Rapat Gubernur Bank Indonesia, Saham - Saham BUMN Buat IHSG Anjlok Hingga 0,52 Persen

Jelang Rapat Gubernur Bank Indonesia, Saham - Saham BUMN Buat IHSG Anjlok Hingga 0,52 Persen

Pelemahan IHSG hari ini terutama dipicu anjloknya saham BUMN, seperti BMRI (-3,56 persen), BBRI (-1,45 persen), BBNI (-2,61 persen), dan TLKM (-1,00 persen),
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya