News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Warga selaku pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline atau online.
Rabu, 5 Januari 2022 - 22:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • www.polri.go.id

Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.

Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum), dan
  2. SIM Golongan C,
     

Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:

  1. Pergantian akibat hilang Rusak atau tidak terbaca lagi,
  2. Mutasi SIM orang asing,
  3. SIM Internasional,
  4. SIM Umum, dan
  5. SIM yang telah melewati tanggal jatuh tempo,

Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.

Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.

Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:

  1. Tidak memenuhi persyaratan,
  2. Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain,
  3. SIM telah dicabut oleh pengadilan,
  4. Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi,
  2. SIM asli dan fotokopi yang lama,
  3. Uang untuk perpanjangan SIM dan alat tulis.

Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online

Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store,
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  4. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  5. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
  6. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
  13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Korban yang kini harus kehilangan penglihatannya secara permanen akibat kebiadaban sang kekasih Taufik Hidayat (TH) akhirnya berani angkat bicara dan membeber..
Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Ketua RW 7 Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Pepen menyebut penjaga kos dengar benturan di kamar ditumpangi Taufik Hidayat & YTR, korban kasus penyekapan 3 tahun.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Halim menyampaikan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pemadaman listrik yang mengganggu aktivitasnya. 
Tak Bisa Dibendung Lagi, Carlos Sainz Luapkan Rasa Frustasinya dengan Performa Williams di F1 2026

Tak Bisa Dibendung Lagi, Carlos Sainz Luapkan Rasa Frustasinya dengan Performa Williams di F1 2026

Pembalap asal Spanyol, Carlos Sainz, nampaknya sudah tak bisa lagi menutupi kekecewaannya terhadap performa Williams pada gelaran F1 2026 yang terus menurun.
Takut Diamuk Massa, Pria Asal Soreang yang Viral Disebut Mirip Taufik Hidayat Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi

Takut Diamuk Massa, Pria Asal Soreang yang Viral Disebut Mirip Taufik Hidayat Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi

Takut diamuk massa, pria asal Soreang Kabupaten Bandung yang viral disebut mirip Taufik Hidayat minta perlindungan ke Gubernur Dedi Mulyadi.
Prabowo Sorot Fenomena yang Sebabkan Rupiah Melemah

Prabowo Sorot Fenomena yang Sebabkan Rupiah Melemah

Fenomena aliran modal ke luar negeri disorot Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai faktor utama yang melemahkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dalam beberapa dekade. 

Trending

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral