News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejanggalan Dua DPO Pembunuhan Vina Ternyata Fiktif, Pegi Setiawan Siap Melawan ke Praperadilan Seusai Ditetapkan tersangka

Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugiyanti Iriani mengungkapkan kejanggalan dalam rilis Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu.
Senin, 27 Mei 2024 - 14:46 WIB
Pegi Setiawan alias Perong
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Ariyansyah

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugiyanti Iriani mengungkapkan kejanggalan dalam rilis Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu.

Dia mengaku terkejut tidak diberitahu soal rilis yang dilaksanakan Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pihak keluarga Pegi Setiawan pun tidak mengetahui adanya konferensi pers soal status kliennya.

"Kuasa hukum tidak diundang dan tidak diberitahu adanya konferensi pres di hari Minggu tersebut," kata Sugiyanti dalam wawancara khusus dengan tvOne, Senin (27/5/2024).

Sugiyanti menjelaskan pihaknya turut menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar.

Namun, dia merasa terdapat kejanggalan yang makin terungkap dalam kasus tersebut.

"Saya kemarin mungkin mengapresiasi sikap Pegi saat di terakhir itu dia ingin mengungkapkan dari hati kecilnya yang terdalam bahwa dia bukan pelakunya," tambahnya.

Dia menegaskan dari kuasa hukum tidak memberikan arahan khusus kepada Pegi Setiawan untuk berbicara kepada media.

 

Menurutnya, gerak-gerik Pegi Setiawan saat konferensi pers tersebut menunjukkan adanya kejanggalan apa yang disampaikan polisi.

 

"Saya pun kaget dengan melihat ekspresi Pegi saat konferensi pres itu dengan dibacakannya kejadian dan apa dia seolah-olah tidak mengerti apa-apa, dia sampai geleng-geleng kepala kan," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Sugiyanti menuturkan pihaknya makin berani ingin mengungkap kebenaran kasus tersebut.

 

Menurutnya, ada bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Vina.

 

"Saya sebagai kuasa hukum melihat ekspresi Pegi seperti itu, saya semakin berani, semakin pengin mengungkap kebenaran dan pengin membebaskan Pegi," tuturnya.

 

Dia menekankan pihaknya telah mempersiapkan bentuk-bentuk melawan ketidakadilan dengan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

 

Menurut dia, pihaknya saat ini siap melangkah untuk melawan fitnah tersebut.

 

"Akan melakukan praperadilan untuk membebaskan Pegi dari tuduhan itu," tegasnya.

 

Sementara itu, Sugiyanti mengaku makin terkejut seusai polisi mengubah status daftar pencarian orang (DPO) yang semula tiga menjadi hanya satu, Pegi Setiawan.

 

Dia merasa curiga dengan klarifikasi polisi soal dua DPO kasus pembunuhan Vina dinyatakan fiktif atau karangan.

 

Menurut dia, bisa saja penetapan tersangka Pegi Setiawan juga hanya karangan.

 

"Kalau Pegi tidak menuduh siapa pun. Cuman saya kagetnya dua DPO dikatakan fiktif. Jadi, kemungkinan jangan-jangan Pegi juga fiktif seperti itu," paparnya.

 

"Saya negative thingking, loh, kok dua DPO fiktit, ke mana gitu. Jadi, keterangannya selalu berubah-ubah pada saat sebelum dilakukan konferensi lers dikatakan dua DPO, tapi tiba-tiba rilisnya hanya 1 DPO dan dua lainnya fiktif. Apa janhan-jangan Pegi pun fiktif," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.

 

Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).

 

Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.

 

"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).

 

Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.

 

Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.

 

Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.

 

Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.

 

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.

 

Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Imbas Pernyataan Kontroversialnya, Saiful Mujani Djlaporkan ke Polda Metro Jaya

Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) secara resmi melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026)
Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam Soroti Sikap KNVB soal Pemain Timnas Indonesia Dean James: Ada Faktor Kunci yang Membantu Klub itu Lolos

Media Vietnam soroti tuntasnya kontroversi yang melibatkan pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James, setelah KNVB akhirnya mengambil keputusan final.
Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Fix Tak Bertemu Vietnam, Format FIFA ASEAN Cup 2026 Bisa Untungkan Timnas Indonesia?

Format resmi FIFA ASEAN Cup 2026 yang dijadwalkan mentas pada periode FIFA Matchday September dan Oktober 2026 telah dibocorkan oleh salah satu media Vietnam.
Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Jumat 10 April: Ada Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri, Lima Wakil Indonesia Perebutkan Tiket Semifinal

Berikut jadwal wakil Indonesia di babak perempat final Kejuaraan Asia 2026 hari ini, Jumat (10/4/2026).
Timnas Indonesia Terpopuler: Diragukan Vietnam, Bung Harpa Curiga, hingga Ole Romeny Bikin Oxford United Terkejut

Timnas Indonesia Terpopuler: Diragukan Vietnam, Bung Harpa Curiga, hingga Ole Romeny Bikin Oxford United Terkejut

Top 3 berita Timnas Indonesia hari ini: diragukan media Vietnam di Piala AFF 2026, isu pemain di Belgia mencurigakan, hingga Ole Romeny dipuji Oxford United.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral