Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK soal Pengadaan Lelang Barang Rampasan Negara, Kejagung Bantah...
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, dimana kerugian Rp9 triliunnya. Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar,” ucapnya.
“Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua. Dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua. Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu,” sambung dia.
Maka dari itu nilainya menjadi turun, sebesar Rp1,9 triliun dengan tambahan penjaminan dalam proses lelang.
Sebagai penguat, karena di dalam PT. GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD kurang lebih 1,1 triliun.
“Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee,” jelasnya.
Atas hal itu, kata Ketut, setelah mendapatkan pemenang oleh perusahaan tunggal yang mengajukan lelang.
Maka hasil lelang tersebut langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kas negara.
“Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu. Sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi,” bebernya
Diketahui, pada saat pelaporan dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) didampingi oleh praktisi hukum Deolipa Yumara.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.
Load more