GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK soal Pengadaan Lelang Barang Rampasan Negara, Kejagung Bantah...

Kejagung akhirnya angkat bicara soal Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke KPK oleh sejumlah pihak atas dugaan korupsi lelang barang rampasan
Rabu, 29 Mei 2024 - 18:59 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara terkait seorang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pihak atas dugaan korupsi lelang barang rampasan.

Diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung membantah terkait tudingan dalam laporan tersebut.

“Bahwa adanya proses pelelangan terkait dengan aset PT GBU setelah adanya putusan Pengadilan Mahkamah Agung di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan kepada PPA (Pusat Pemulihan Aset). Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024). 

Oleh sebab itu, Ketut menilai tudingan dalam laporan itu keliru. Karena seluruh proses lelang diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun kronologi dijelaskan Ketut berawal dari penyidikan PT GBU telah diserahkan kepada PT Bukit Asam sebagai BUMN tetapi tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU ini, salah satunya adalah banyak hutang, banyak gugatan.

“Kedua setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya,” jelas Ketut.

“Sehingga kita prosesnya berlangsung di pengadilan tinggi, karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan. Kita langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan dalam proses keperdataan,” tambahnya.

Disanalah, Ketut mengungkapkan, dalam proses keperdataan banyak memakai dokumen-dokumen palsu. Sehingga dalam perjalanannya ditetapkan seorang bernama Thomas yang telah diadili dalam perkara tersebut.

Setelah itu perkara masuk ke proses lelang PT. GBU yang penilaian oleh 3 aprisel. 

Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT. GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar, lalu aprisal kedua dengan nilai 3,4 triliun.

“Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, dimana kerugian Rp9 triliunnya. Rp3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp9 miliar, yang laku cuma yang Rp9 miliar,” ucapnya.

“Karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua. Dengan melakukan foto appraisal. Yang kedua. Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu,” sambung dia.

Maka dari itu nilainya menjadi turun, sebesar Rp1,9 triliun dengan tambahan penjaminan dalam proses lelang. 

Sebagai penguat, karena di dalam PT. GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD kurang lebih 1,1 triliun.

“Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee,” jelasnya.

Atas hal itu, kata Ketut, setelah mendapatkan pemenang oleh perusahaan tunggal yang mengajukan lelang. 

Maka hasil lelang tersebut langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kas negara.

“Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu. Sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi,” bebernya

Diketahui, pada saat pelaporan dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) didampingi oleh praktisi hukum Deolipa Yumara.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," tutur Koordinator KSST Ronald di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Mereka melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya, yakni berupa saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan PT IUM.

Adapun yang dilaporkan adalah Kepala Pusat PPA Kejagung ST selaku penentu harga limit lelang; Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal; serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga selaku Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat PT IUM.

“Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” kata Deolipa.

Sementara, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

"Terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Utang Setinggi Gunung Uhud Insyaallah Lunas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Baca Doa ini Dibarengi Usaha

Selain usaha juga dibutuhkan doa agar utang-utang anda bisa lunas. Sebab tidak pernah tahu bantuan Allah SWT dari arah mana saja.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT