News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong

Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera masih tuai pro dan kontra. Bahkan, menuai perbincangan di tengah - tengah publik, terutama sebagian kaum buruh.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:27 WIB
Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera masih tuai pro dan kontra. Bahkan, menuai perbincangan di tengah - tengah publik, terutama sebagian kaum buruh.

Di tengah polemik Tapera ini juga, mencuat pula potongan video pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyono Nugroho di media sosial instagram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tayangan video itu, dia ditanya, mengapa yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera? 

Heru menjawab, bahwa pertumbuhan demand setiap tahun dan ini merupakan data statistik juga. 

"700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah," katanya seperti yang dilansir dari Manaberita, (1/6/2024).

"Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja, nggak akan ngejar dan sampai kapan backlocknya mau selesai."

"Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan menyertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, nabung." 

"Konsepnya adalah nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil sebagian tabungannya untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu," jelas Heru Pudyono Nugroho. 

"Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah," jelasnya kembali. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Realisasi Kedaulatan Energi Nasional, Pemerintah Resmikan Proyek Gas JNE#6 dan Lapangan Maha

Realisasi Kedaulatan Energi Nasional, Pemerintah Resmikan Proyek Gas JNE#6 dan Lapangan Maha

Produksi gas bumi dari wilayah lepas pantai Kalimantan Timur ditargetkan meningkat menjadi sekitar 750 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) mulai 1 November 2026. 
KESDM dan TNI AL Selidiki Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM di Perairan Semarang

KESDM dan TNI AL Selidiki Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM di Perairan Semarang

KESDM dan TNI AL menyelidiki dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL solar B50 di perairan Semarang. Ada selisih volume yang kini didalami penyidik.
Comeback ke Pink Spiders, Mantan Rekan Megawati Hangestri Bertekad Raih Gelar Juara V-League 2026–2027

Comeback ke Pink Spiders, Mantan Rekan Megawati Hangestri Bertekad Raih Gelar Juara V-League 2026–2027

Pyo Seung-ju kembali ke lapangan bersama Heungkuk Pink Spiders setelah sempat pensiun selama setahun. Mantan rekan Megawati Hangestri di Red Sparks itu kini.
Stasiun Sudirman Mendadak Gelap saat Jam Pulang Kerja, KAI Ungkap Penyebab Listrik Padam 30 Menit

Stasiun Sudirman Mendadak Gelap saat Jam Pulang Kerja, KAI Ungkap Penyebab Listrik Padam 30 Menit

Stasiun Sudirman sempat gelap gulita selama 30 menit saat jam pulang kerja, Kamis malam. KAI menjelaskan penyebab pemadaman dan memastikan layanan KRL tetap
Hasil French Open 2026: Pulangkan Tunggal Putra Jepang Dua Gim Langsung, Ubed Melangkah Mulus ke Perempat Final

Hasil French Open 2026: Pulangkan Tunggal Putra Jepang Dua Gim Langsung, Ubed Melangkah Mulus ke Perempat Final

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah menghadapi Koki Watanabe dari Jepang, Kamis 22 Oktober.
5 Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaik 2026: untuk Konten Kreator, Bisa Rekam POV hingga Tampilkan Teleprompter

5 Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaik 2026: untuk Konten Kreator, Bisa Rekam POV hingga Tampilkan Teleprompter

AI smart glasses 2026 menawarkan kamera beresolusi tinggi, asisten AI, penerjemah langsung, dan layar HUD. Ini 5 merek yang menarik untuk konten kreator.

Trending

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Momen Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Momen Prabowo Tiru Kedipan Mata Seskab Teddy: Gue Nih Presiden, Ted!

Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kelakar saat menyadari dirinya mendapat "kode" atau isyarat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk -
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral