News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan MA, Ketua KPU Enggan Berkomentar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala
Senin, 3 Juni 2024 - 19:29 WIB
Soal Putusan MA, Ketua KPU Enggan Berkomentar
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Saya no comment dulu, saya belum komentar," kata Hasyim kepada awak media usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kamis (30/5), Anggota KPU RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan MA yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thom Haye Terpukau Selebrasi Ice Cold Beckham Putra Nugraha di Gol Debut Timnas Indonesia

Thom Haye Terpukau Selebrasi Ice Cold Beckham Putra Nugraha di Gol Debut Timnas Indonesia

Thom Haye terpaksa melewati debut dari pelatih Timnas Indonesia John Herdman karena menjalani sanksi larangan bertanding dari FIFA
Kemiskinan di Medan Turun Jadi 7,25 Persen, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Minta Program Diperkuat

Kemiskinan di Medan Turun Jadi 7,25 Persen, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Minta Program Diperkuat

Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra menilai penurunan ini belum cukup dan harus terus digenjot, terutama di wilayah Medan Utara yang masih mengalami kemiskinan ekstrem.
Daftar Pemain Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Rekrut Pemain Asing Berusia 41 Tahun

Daftar Pemain Jakarta LavAni di Final Four Proliga 2026: Rekrut Pemain Asing Berusia 41 Tahun

Daftar pemain Jakarta LavAni di final four Proliga 2026, di mana sang mantan juara bertahan turunkan skuad bertabur bintang hingga merekrut pemain asing veteran.
Bukan Cuma Megatron, Red Sparks Terancam Kehilangan Bestie Megawati Hangestri: Akan Pindah ke Tim Tival

Bukan Cuma Megatron, Red Sparks Terancam Kehilangan Bestie Megawati Hangestri: Akan Pindah ke Tim Tival

Setelah Megawati Hangestri batal comeback, Red Sparks kembali menghadapi masalah: Jung Ho-young, andalan Middle Blocker musim ini, dirumorkan hampir pindah.
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga di Tambun Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga di Tambun Bekasi

Polisi gerak cepat menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang warga yang terjadi di Perumahan Bumisani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
KPK Masih Kaji Soal Penerapan Kebijakan WFH Setiap Jumat

KPK Masih Kaji Soal Penerapan Kebijakan WFH Setiap Jumat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terkait penerapan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat.

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral