News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Kisruh Eks Warga Kampung Bayam Versus BUMD JakPro, Komnas HAM Akhirnya Angkat Bicara

Komisioner Komnas HAM Prabianto angkat bicara perihal kisruh antara eks warga Kampung Bayam dengan BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro) soal hak tempat tinggal.
Selasa, 4 Juni 2024 - 13:54 WIB
Warga eks Kampung Bayam diusir oleh JakPro.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Prabianto Mukti Wibowo  angkat bicara perihal kisruh yang terjadi antara eks warga Kampung Bayam dengan BUMD PT Jakarta Propertindo (JakPro) soal hak tempat tinggal.

Prabianto menilai penting menghormati hak asasi manusia dalam proses pembangunan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia," jelas dia, melansir keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Dirinya juga menegaskan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, serta melibatkan partisipasi dari masyarakat.

"Sehingga dapat tercapai keadilan  sosial dan ekonomi yang hakiki," tuturnya.

tvonenews

Sebagai informasi, pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo. Pasal 40 UU HAM jo.

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Selain itu, pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo.

Pasal 17 UU HAM jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

"Sebagai upaya penyelesaian atas pengaduan, Komnas HAM telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, PT JakPro, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Utara," kata dia.

"Pada pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, para pihak bersepakat atas beberapa hal yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian," sambungnya.

Dokumen kesepakatan perdamaian tersebut bernomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak, di mana warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat mediasi tersebut, baik Pemprov DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, serta adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di Kepolisian.

"Selanjutnya para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan. Komnas HAM mengapresiasi itikad baik dan kesungguhan dari para pihak dalam pertemuan mediasi dan meminta para pihak dapat menghormati dan menjalankan komitmen gang tercapai," tandas dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Forum strategis yakni Public Seminar 2026 bertajuk 'Navigating Global Uncertainty: Leadership and Innovation for the Future' berlangsung di Swiss German University (SGU), Kabupaten Tangerang, Banten.
Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahan tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik. Namun, baru
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata

Trending

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi MBG Tak Berhenti Meski Kejagung Sudah Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan berhenti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade Busana Adat Denpasar PKB XLVIII 2026 Tampilkan 8 Ragam Busana, Payas Agung Jadi Sorotan

Parade busana adat khas Kota Denpasar dalam rangka PKB XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman
Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Forum strategis yakni Public Seminar 2026 bertajuk 'Navigating Global Uncertainty: Leadership and Innovation for the Future' berlangsung di Swiss German University (SGU), Kabupaten Tangerang, Banten.
Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Prediksi Skor Argentina vs Austria Di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Bisa Langsung Lolos 32 Besar dengan 1 Syarat

Laga Argentina vs Austria menjadi yang menentukan nasib Messi dan kawan-kawan untuk langsung lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut prediksi skornya.
Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Jaksa Bocorkan Penyebab Utama Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahan tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa menyedot perhatian publik hingga menuai pertanyaan publik. Namun, baru
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

Saroha Manullang Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi NTT, Hendarsam: Perkuat Pelayanan Perbatasan

omentum penting dalam perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali terukir melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan
Selengkapnya

Viral