GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Bhayangkari Cantik Jadi Korban KDRT, Orang Tuanya Juga Dianiaya Oknum Polisi di Parepare

Ternyata, tidak hanya ibu Bhayangkari Cantik, berinisial AA (27) jadi korban penganiayaan oknum polisi, yang juga sebagai suaminya, Briptu AZ (26) di Parepare. 
Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:29 WIB
Tak Hanya Bahyangkari Cantik yang Jadi Korban, Orang Tuanya Juga Dianiaya Oknum Polisi di Parepare
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata, tidak hanya ibu Bhayangkari Cantik, berinisial AA (27) jadi korban penganiayaan oknum polisi, yang juga sebagai suaminya, Briptu AZ (26) di Parepare

Namun, orang tua Bhayangkari cantik ini juga menjadi korban penganiayaan suaminya, Briptu AZ.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkapkan langsung oleh AA kepada tvOnenews.com saat diwawancarai melalui Whatsapp, Rabu (5/6/2024). 

Bahkan kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. 

"Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu, agar Briptu AZ dipecat dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian yang mana telah melakukan pelanggaran penganiayaan keras kepada saya bersama ibu dan juga bapak saya saat kami berada dirumah," ujar AA. 

Namun, lanjutnya, keinginan ia dan orangtuanya pupus karena berdasarkan hasil sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri itu, semuanya jauh dari harapan.

Dalam keputusan itu tertulis bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu AZ,  telah dilakukan penegakan pelanggaran kode etik profesi polri melalui sidang komisi kode etik polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP, dan terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya diberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," bebernya.

"Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma dan menilai bahwa ketika seorang aparat hukum yang harus jadi panutan masyarakat dengan prinsipnya mengayomi, melindungi juga melayani masyarakat itu akan diragukan lagi karena seorang aparat hukum yang melakukan penganiyaan dalam rumah tangga baik itu kepada istri maupun orangtuanya akan sia sia untuk meminta keadilan atas pelaporan tersebut," ucapnya dengan sedih.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan soal RUU Perampasan Aset

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan soal RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rupiah Melemah ke Rp 17.777 usai BI Ungkap Belum Optimalnya Siklus Ekonomi Domestik

Rupiah Melemah ke Rp 17.777 usai BI Ungkap Belum Optimalnya Siklus Ekonomi Domestik

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi akan bergerak melemah pada perdagangan hari ini.
Kebakaran Muara Angke Hanguskan 60 Rumah, Polisi Turun Tangan Ungkap Penyebabnya

Kebakaran Muara Angke Hanguskan 60 Rumah, Polisi Turun Tangan Ungkap Penyebabnya

Polisi menyelidiki kebakaran di Muara Angke, Jakarta Utara, yang menghanguskan 60 rumah dan berdampak pada ratusan warga. Dua orang terluka.
Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Alasan UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Fase Liga pada Liga Champions 2026-2027

Alasan UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Fase Liga pada Liga Champions 2026-2027

Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) melarang Liverpool untuk berjumpa dengan Real Madrid pada fase liga pentas Liga Champions 2026-2027 di Anfield. Hal ini tercantum dalam peraturan.
Bahlil Kirim 48 Genset ke Fasilitas Kesehatan NTT: Kita Pakai yang Silent Biar Gak Ganggu

Bahlil Kirim 48 Genset ke Fasilitas Kesehatan NTT: Kita Pakai yang Silent Biar Gak Ganggu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengirimkan 48 unit generator set (genset) ke sejumlah fasilitas kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih membutuhkan pasokan listrik untuk menunjang pelayanan medis.

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Terkait demo hari ini 27 Agustus 2026 di kawasan DPR/MPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal.
Tuai Kiritk Tajam, Budi Arie Diminta Berikan Penjelasan Gamblang Soal Penyataannya

Tuai Kiritk Tajam, Budi Arie Diminta Berikan Penjelasan Gamblang Soal Penyataannya

Pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi terkait situasi dan kondisi perpolitikan Tanah Air belakangan ini turut menuai sorotan negatif.
Prabowo Instruksikan Sekolah Darurat di NTT: Sekolah Enggak Boleh Berhenti

Prabowo Instruksikan Sekolah Darurat di NTT: Sekolah Enggak Boleh Berhenti

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Eks Klub Bojan Hodak Bikin Malu Liga Super Malaysia, Kalah Setengah Lusin Gol dengan 12 Pemain 

Mantan klub dari Bojan Hodak, pelatih yang membawa threepeat bagi Persib Bandung, justru menjadi klub timpang di Liga Super Malaysia.
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Selengkapnya

Viral