Iptu Rudiana Disebut Tangkap Langsung 8 Terpidana Tanpa Surat, Kompolnas: Sesungguhnya Tidak Berwenang Menyelidiki Kasus Pembunuhan Vina
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Ayah Eky, Iptu Rudiana disebut salah satu kuasa hukum menangkap para terpidana kasus Vina tanpa surat resmi. Kompolnas pun berikan komentar soal ini.
Pada tahun 2016 lalu, setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat, disebutkan bahwa Iptu Rudiana adalah orang yang langsung menangkap 8 terduga pelaku.
Iptu Rudiana adalah ayah kandung dari Muhammad Rizky (Eky) yang saat kasus Vina terjadi bekerja sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum terpidana mengatakan Rudiana menangkap para terpidana di tahun 2016 saat mereka sedang berkumpul tanpa surat resmi.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi juga mengatakan Rudiana membuat surat perintah penyelidikan pada para tersangka pembunuhan padahal dirinya berada di Unit Narkoba.
Terkait hal ini, jika tuduhan itu benar, Kompolnas menegaskan mestinya memang bukan wewenang Rudiana untuk melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap para tersangka.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan agar dugaan penyalahgunaan wewenang ini didalami dan dipastikan kebenarannya.
"Apakah memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pak Rudiana, yang sesungguhnya tidak wewenang untuk menyelidiki," kata Yusuf, dalam wawancara salah satu televisi swasta, dikutip Senin (17/6/2024).
Yusuf menyinggung jika penyalahgunaan wewenang ini mungkin saja didorong dengan posisi Rudiana sebagai ayah salah satu korban.
"Karena mungkin didorong oleh karena orang tua yang mengalami anaknya menjadi korban pada waktu itu sehingga melakukan inisiatif," kata dia menambahkan.
Saat ini, lanjut Yusuf, Kompolnas sudah mencatat semua keluhan-keluhan dari para terpidana tersebut termasuk keterangan terbaru dari saksi Liga Akbar.
Liga Akbar sebelumnya juga mengatakan dirinya sempat dipaksa Rudiana untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Selain mencatat, Kompolnas juga telah melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah tuduhan-tuduhan tersebut benar.
Akhirnya, Kompolnas tiba pada kesimpulan agar kasus ini dilakukan audit investigatif.
"Setelah kami klarifikasi, lalu kami sarankan untuk mendapatkan profesionalitas dan akuntablitas, penanganannya pada waktu itu perlu dilakukan audit investigatif, kalau memang ada yang tidak sesusai dengan prosedur, maka yang tidak sesuai dengan prosedur itu harus diberikan sanksi," tegas dia. (iwh)
Load more