News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan
Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

"Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda 5 (lima) tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana," ucapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Difla bilang hal ini tentu saja memprihatinkan karena sebagai lembaga pemutus tertinggi dan terakhir dalam proses pemilu di negeri ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan dan putusannya. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 
Bertrand Peto Akhirnya Buka Suara soal Story Viral, Akui Khilaf tapi Tegaskan Tak Pernah Sindir Sarwendah

Bertrand Peto Akhirnya Buka Suara soal Story Viral, Akui Khilaf tapi Tegaskan Tak Pernah Sindir Sarwendah

Bertrand Peto buka suara soal story yang viral saat ini. Onyo mengaku khilaf demi membela Ruben Onsu namun tegaskan tidak pernah bermaksud menyindir Sarwendah.
Aset Tanah-Bangunan Milik Travel Hanania Group Disita, Pakai Nama Orang Lain

Aset Tanah-Bangunan Milik Travel Hanania Group Disita, Pakai Nama Orang Lain

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan Travel Umrah Hanania Group.
Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Tak Ada Toleransi!

Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Tak Ada Toleransi!

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan akan mengawasi langsung kepatuhan direksi badan usaha milik negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Pertamina Perkuat Jaringan Distribusi, Pastikan Energi Hadir hingga Pelosok Negeri

Pertamina Perkuat Jaringan Distribusi, Pastikan Energi Hadir hingga Pelosok Negeri

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Pertamina melalui Subholding Downstream menyalurkan berbagai jenis energi bersubsidi dan penugasan kepada masyarakat

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral