GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan
Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

"Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda 5 (lima) tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana," ucapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Difla bilang hal ini tentu saja memprihatinkan karena sebagai lembaga pemutus tertinggi dan terakhir dalam proses pemilu di negeri ini tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan dan putusannya. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya Pastikan Cepat Tangkap Pelaku Penjambretan Ponsel Milik WNA di Bundaran HI

Polda Metro Jaya angkat bicara soal aksi penjambretan yang menimpa Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Ko Hee-jin Sindir Elisa Zanette? Setelah Resmi Datangkan Vanja Bukilic dan Zhong Hui, Pelatih Red Sparks Itu Bilang...

Menyambut gelaran V League 2026/2027, tim asal Kota Daejeon yakni Red Sparks akhirnya telah menemukan duet pemain asing baru mereka, Vanja Bukilic dan Zhong Hui
Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Dedi Mulyadi Penuhi Permintaan Bocah Tasikmalaya yang Rewel Sampai Guling-guling Demi Bisa Foto dengan KDM

Momen unik saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui seorang anak laki-laki asal Tasikmalaya yang viral guling-guling di kamar gegara ingin foto dengan KDM.
Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Jadi Tersangka, Kubu Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Minta Percepatan Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial ICS dan SR terkait dugaan memberikan keterangan palsu kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Wisatawan di Monas Membludak

Libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus membuat masyarakat memanfaatkan waktunya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, salah satunya Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Libur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang MenurunLibur Panjang Pekan Ini, Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang Menurun

Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang keberangkatan dan kedatangan pada periode libur panjang dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus pada pekan ini.
Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Putar Ekonomi Lokal, Program KDMP sesuai Kebutuhan Masyarakat Desa

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan besar bagi masyarakat desa. Sebab, program ini digadang-gadang dapat menggerakkan kemandirian ekonomi desa.
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Selengkapnya

Viral