News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Dinilai Jadi Angin Segar untuk Hak Advokat di Indonesia

Praktisi Hukum Dhifla Wiyani menanggapi soal disahkannya KUHAP baru oleh DPR pada 18 November 2025 lalu. Menurutnya, KUHAP yang baru disahkan ini sudah...
Selasa, 25 November 2025 - 16:14 WIB
Praktisi Hukum Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Dhifla Wiyani menanggapi soal disahkannya KUHAP baru oleh DPR pada 18 November 2025 lalu.

Dhifla menjelaskan, KUHAP yang baru disahakn untuk menggantikan KUHAP lama, mengingat aturan itu sudah berumur 44 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan lama itu menurutnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum yang telah berkembang pesat di negara lain.

Menurut Dhifla, KUHAP yang baru disahkan telah sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Salah satu hal penting yang menjadi perhatiannya yakni adanya penguatan pilar penega hukum yakni hak advokat.

"Dalam KUHAP baru ini advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka tetapi juga saksi dan korban," kata dia, Selasa (25/11/2025). 

Dhifla menjelaskan, advokat diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik jika ada intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.

"Hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama," katanya menambahkan.

Sementara itu, di Pasal 31 KUHAP baru, penyidik wajib memberi tahu tersangka soal hak mendapat bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat.

Hak tersebut harus diberi tahu sebelum pemeriksaan oleh penyidik dimulai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum khususnya Para Penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," katanya menjelaskan.

Menurut Dhifla, KUHAP yang baru adalah angin segar untuk hukum Indonesia, yakni aturan-aturan baru membuat hukum lebih maju. (iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Keracunan di Warakas Jakarta Utara Murni Pembunuhan Berencana, Pelaku Merasa Diperlakukan Berbeda dan Sering Dimarahi

Kasus Keracunan di Warakas Jakarta Utara Murni Pembunuhan Berencana, Pelaku Merasa Diperlakukan Berbeda dan Sering Dimarahi

Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Januari 2026 lalu murni pembunuhan berencana. 
Dapat Cashback 10%, Begini Cara Bayar Tagihan TV Kabel & Internet di BRImo

Dapat Cashback 10%, Begini Cara Bayar Tagihan TV Kabel & Internet di BRImo

Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi secara efisien, BRImo menghadirkan promo cashback 10% untuk pembayaran tagihan TV kabel dan internet.
Real Madrid Kejar Ibrahima Konate Lagi, Liverpool Siapkan Jacquet sebagai Pengganti

Real Madrid Kejar Ibrahima Konate Lagi, Liverpool Siapkan Jacquet sebagai Pengganti

Real Madrid dikabarkan kembali menaruh minat pada Ibrahima Konate, sementara Liverpool sudah mendatangkan Jeremy Jacquet sebagai persiapan jika bek Prancis.
Atasi Perlawanan Juara Bertahan Proliga dengan Mudah, Erwin Rusni Terang-terangan Akui LavAni Lakukan Banyak...

Atasi Perlawanan Juara Bertahan Proliga dengan Mudah, Erwin Rusni Terang-terangan Akui LavAni Lakukan Banyak...

Jakarta LavAni tampil meyakinkan saat menumbangkan Jakarta Bhayangkara Presisi pada lanjutan Proliga seri kelima yang berlangsung di Malang.
Ketua PN Depok, Wakil hingga Juru Sita Ditangkap KPK dalam OTT Kemarin

Ketua PN Depok, Wakil hingga Juru Sita Ditangkap KPK dalam OTT Kemarin

Ketua Pengadilan Negeri Depok, wakil hingga seorang juru sita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Fajar Riza memastikan anak SD kelas IV di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan peserta Program Indonesia Pintar (PIP).

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT