Praperadilan Pegi Setiawan Belum Tuntas Usai Polda Jabar Yakin Penetapan Tersangka di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beri 'Pukulan' Telak Ini
- Kolase tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam penetapan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terus berlanjut.
Kubu Polda Jabar pun meyakini pihaknya telah benar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Hal itu dituangkan dalam agenda sidang kedua praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan oleh pemohon Pegi Setiawan.
"Kita akan memberikan jawaban terhadap termohonan yang kemarin telah disampaikan kepada kami atau pihak kami sebagai permohonan kemudian Insyaallah mungkin hari ini kita akan bagi tugas nanti yang memberikan apa pembacaan jawaban oleh tim kami diantaranya ada sudah kita siapkan," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Nurhadi menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut untuk menjawab tudingan pihak Pegi Setiawan.
"Bukti-alat bukti yang ada kita sudah siap semuanya," katanya.
Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar juga akan menyampaikan belasan jawaban terkait gugatan salah tangkap atau dipandang cacat oleh pihak Pegi Setiawan.
"Hari hari ini akan kita jawab mulai item-item yang mereka sampaikan termasuk alat bukti juga keterangan saksi, kemudian surat-surat," kata dia.
"Kemudian Ahli, nanti petunjuk itu walaupun nanti petunjuk nanti diranahnya oleh Hakim ya kita nanti sedikit kita sampaikan disana tapi minimal tiga alat bukti kita cukup kuat ya," imbuhnya.
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi Setiawan saat Sidang Gugatan Praperadilan di PN Bandung
Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tampak hadir dalam persidangan praperadilan hari kedua Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 silam.
Dedi Mulyadi yang memakai baju serba putih itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pukul 19:10 WIB berbarengan dengan ayahanda Pegi yaitu Rudi Irawan.
Usai memasuki gedung pengadilan, Dedi Mulyadi langsung bergegas menuju ruang Mudjono dimana tempat sidang praperadilan berlangsung.
Seperti diketahui, sidang di hari kedua ini pihak Polda Jabar akan memberikan sejumlah jawaban dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan yaitu soal gugatan praperadilan.
Load more