News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sarana Ibadah Milik Jamaah Ahmadiyah Disegel Pemkab Garut, Kesbangpol Bocorkan Penyebabnya

Sarana ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Garut, disegel Pemerintah Daerah  Kabupaten Garut. Buntut penyegelan dan pembubaran tersebut para pemilik kepentingan
Jumat, 5 Juli 2024 - 04:30 WIB
Sarana Ibadah Milik Jamaah Ahmadiyah Disegel Pemkab Garut, Kesbangpol Bocorkan Penyebabnya
Sumber :
  • tim tvOne - Taufiq Hidayah

Garut, tvOnenews.com - Sarana ibadah milik jamaah Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat, disegel Pemerintah Daerah  Kabupaten Garut. 

Buntut penyegelan dan pembubaran tersebut para pemilik kepentingan di Garut, harus menggelar rapat tertutup dengan berbagai pihak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dengan para ulama, Pemda Garut juga menghadirkan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut, dan Polres Garut 

Sarana ibadah berupa masjid milik jamaah Ahmadiyah yang berada di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, Jawa Barat, disegel oleh Pemerintah Daerah Garut. 

Selain melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah yang sedang beribadah, Pemda Garut juga mengundang Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem), Kejaksaan, Polres, MUi, FKUB dan Bakesbangpol.

Kepala Bakesbangpol Garut, berdalih, bahwa penyegelan sarana ibadah itu merupakan respon atas aduan masyarakat. Sehingga langkah tegas diperlukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah itu.

"untuk menjaga kondusifitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturanya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja," singkat Nurodin, Kepala Bakesbangpol Pemda Garut, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah di lokasi serupa bukan kali pertama, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupeten Garut, pernah melakukan upaya tegas yang sama.

Pemerintah Daerah Garut, tak pandang buluh atas kasus ini, karena memanggap bahwa nekat melakukan penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah memiliki landasan kuat, yaitu Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mentri, terkait aliran Ahmadiyah. Sehingga pihaknya lebih memilih melakukan tindakan tegas tak melalui jalur kompromi. (thh/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto Bersama Kapolri Cek Pasukan Defile saat Upacara HUT ke-80 Bhayangkara

Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara dalam rangka HUT ke-80 Bhayangkara melakukan pengecekan pasukan defile di Cikeas.
Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral