Majelis Sinode GPIB Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pelaku Penyerangan Gereja Taman Harapan
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Ketua MS GPIB menegaskan GPIB merupakan badan hukum yang diakui negara melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/DDA/1969/D/13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik.
"Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB, yaitu penyerangan terhadap Gedung Gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diusut tuntas oleh polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur selaku lembaga penegak hukum," ujar Pendeta Kariso. (agr/muu)
Load more