News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terpidana Subandi Gunadi Sukarela Penuhi Panggilan Eksekusi

Terpidana penipuan Subandi Gunadi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya tertanggal pada Kamis (4/7/2024) dengan Surat P-37 (Panggilan Pertama).
Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:14 WIB
Subandi Gunadi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana penipuan Subandi Gunadi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya tertanggal pada Kamis (4/7/2024) dengan Surat P-37 (Panggilan Pertama).

Subandi Gunadi selama ini mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dalam bentuk apapun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah AGUNG Nomor: 354K/PID/2023. Begitu pun tim kuasa hukumnya, ketentuan putusan kasasi wajib di jalankan oleh kejaksaan akan tetapi pembiaran dilakukan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan pada kenyataannya Subandi Gunadi menjalankan kehidupannya sehari-hari dengan normal, bahkan pada tanggal 10 Juni 2024 menandatangani Akta Permintaan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan bertemu petugas Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada reaksi ataupun aksi dari kejaksaan Negeri Utara untuk melakukan putusan Mahkamah Agung Nomot: 354K/PID/2023, semua terlihat baik-baik  saja tanpa ada masalah faktanya Subandi Gunadi Kembali ke Surabaya bertemu dengan keluraga dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa," jelas kuasa hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono, Sabtu (6/7/2024).

Joko Cahyono mengungkapkan tidak benar pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penangkapan, atau tindakan gerak cepat seperti yang diberitakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Berita tersebut sengaja untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Subandi Gunadi dan perlu semua pihak paham bahwa beliau taat akan hukum dan sangat menghormati putusan yang telah ditetapkan," ucapnya.

JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim PN  Jakarta Utara memvonis onslagh, sehingga JPU kasasi dan dikabulkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum Subandi Gunadi selama satu tahun penjara potong selama dia ditahan. (mhs/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral