Seolah-olah 'Hancurkan' Reputasi Polda Jabar, Ternyata Sumpah Serapah Pegi Setiawan Ini Akhirnya Terbukti di Kasus Vina Cirebon
- Istimewa
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
![]()
Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.
Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.
"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.
Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.
Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.
![]()
Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.
"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.
Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.
"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.
"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.
Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini.(lkf)
Load more