News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Bebas, Bagaimana Nasib Saka Tatal usai Menjalani Hukuman Pembunuhan Vina? Kuasa Hukum Siapkan Kejutan buat Rakyat Indonesia ...

Kuasa hukum Saka Tatal tanggapi soal putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ini akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Selasa, 9 Juli 2024 - 09:36 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Bagaimana Nasib Saka Tatal usai Menjalani Hukuman Pembunuhan Vina? Kuasa Hukum Siapkan untuk Kejutan Rakyat Indonesia ..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Antara / tvOne

tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal menanggapi soal putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, menyebut bahwa ini akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7).

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan bebas. (tvOnenews)

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Tanggapan Saka Tatal soal dibebaskannya Pegi Setiawan yang divonis tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Saat itu, Pegi Setiawan alias Perong  diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.

Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.

Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi angin segar guna membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.

Berbekal novum baru, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun di sela-sela saat mengajukan PK bersama kuasa hukum di PN Cirebon, Saka Tatal menyatakan senang Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, nggak jelas," ucapnya saat dijumpai di halaman PN Cirebon.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seskab Teddy: Tak Ada Rencana Tarik Pasukan TNI dari Lebanon

Seskab Teddy: Tak Ada Rencana Tarik Pasukan TNI dari Lebanon

Meski tidak ada opsi penarikan, pemerintah memastikan aspek keselamatan seluruh personel TNI di wilayah konflik tetap menjadi perhatian utama.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, PSSI Siapkan Laga Kelas Dunia untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Vietnam Tak Habis Pikir, PSSI Siapkan Laga Kelas Dunia untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Vietnam kembali menyoroti manuver besar Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday. Rencana ambisius PSSI mengundang tim raksasa Eropa bikin tak habis pikir.
Ekonomi RI Sulit Tembus 5%, Tapi Bisa Kalahkan Ramalan Bank Dunia

Ekonomi RI Sulit Tembus 5%, Tapi Bisa Kalahkan Ramalan Bank Dunia

Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 menjadi 4,7 persen, lebih rendah dari estimasi sebelumnya 4,8 persen.
Polisi Buru Pembunuh Sadis Bos Tenda Hajatan di Bekasi

Polisi Buru Pembunuh Sadis Bos Tenda Hajatan di Bekasi

Polres Metro Bekasi buru pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pengusaha tenda hajatan Eem (60) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Bernardo Tavares Terang-terangan Jagokan Persib Bandung Jadi Juara Super League Musim Ini

Bernardo Tavares Terang-terangan Jagokan Persib Bandung Jadi Juara Super League Musim Ini

Pelatih Persebaya, Bernardo Tavares, memberikan pandangannya terkait persaingan menuju gelar juara Super League 2025/2026. Ia secara terbuka menjagokan Persib.
Bupati Tulungagung dan Belasan Pejabat Pemkab Diboyong KPK ke Jakarta

Bupati Tulungagung dan Belasan Pejabat Pemkab Diboyong KPK ke Jakarta

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo akhirnya dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral