News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Efek Mengerikan Keputusan Hakim Eman soal Pegi, Oegroseno Bocorkan Potensi 7 Terpidana

Bebasnya Pegi jadi tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Kini menuai reaksi publik dan tokoh hebat di Indonesia. Reaksi itu dalam bentuk komentar
Rabu, 10 Juli 2024 - 06:57 WIB
Efek Mengerikan Keputusan Hakim Eman soal Pegi, Oegroseno Bocorkan Potensi 7 Terpidana
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Kini menuai reaksi publik dan tokoh hebat di Indonesia.

Reaksi itu dalam bentuk komentar soal hukum di Indonesia. Salah satunya, Eks Wakapolri, Oegroseno, yang berkomentar soal bebasnya Pegi Setiawan dan 7 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, ia bicara soal efek mengerikan kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 

Menurut Oegroseno, keputusan bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan kasus Vina Cirebon akan mempengaruhi nasib tujuh (7) terpidana pada kasus yang sama namun telah divonis hukuman seumur hidup.

Selain itu, ia juga sebutkan, bahwa putusan Hakim Eman yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah pada kasus Vina Cirebon dapat menimbulkan efek domino.

Ia mengibaratkan, satu kena, maka akan jatuh semua.

Oegroseno menambahkan,  bahwa tujuh terpidana lainnya memiliki peluang besar untuk bebas, mengingat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahkan, kata Oegroseno, sejak awal pengusutan kasus ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri.

Salah satu contohnya adalah pelaporan kasus yang semula dianggap kecelakaan, tetapi yang melaporkan bukan petugas lalu lintas yang menangani kasus tersebut sejak awal di jalan raya.

Oegroseno menegaskan bahwa jika para terpidana tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon, maka mereka bisa dibebaskan.

Dia menyebut, hal ini akan terlihat dari keterkaitan alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak polisi dan kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka semuanya berpotensi bebas.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya dalam penetapan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

“Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan sejumlah regulasi baru yang akan mulai diberlakukan di turnamen pramusim KOVO Cup 2026. Sejumlah aturan pun berubah, termasuk soal pelanggaran dalam pertandingan.
Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

AC Milan terus mencari bek tengah baru untuk memperkuat lini pertahanan. Kim Min-Jae menjadi salah satu nama yang kini masuk radar Rossoneri.
BREAKING
NEWS
Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.
Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

Penantian panjang keluarga Surono (37), korban KM Virgo yang merupakan warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berujung kepastian.
Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali pada gelaran Asian games 2026 ini lewat cabang olahraga bulu tangkis nomor perorangan di sektor ganda campuran.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral