News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Iptu Rudiana Semakin Disudutkan, Pengacara 7 Terpidana Vina Bocorkan Bukti Mengejutkan

Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana semaki tersudutkan usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas di sidang Praperdilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Kamis, 11 Juli 2024 - 05:22 WIB
Iptu Rudiana Semakin Disudutkan, Pengacara 7 Terpidana Vina Bocorkan Bukti Ini
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana semaki tersudutkan usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas di sidang Praperdilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Apalgi saat ini pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso bocorkan bukti-bukti dari kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana dia mengeklaim kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana untuk mengaku sebagai pelaku pada tahun 2016 lalu.

Hal ini disampaikannya saat melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Jutek menceritakan kronologi penangkapan kliennya pada tahun 2016 di mana Iptu Rudiana menjadi orang yang menangkap mereka.

Adapun, kata Jutek, penangkapan itu berdasarkan dari kesaksian Linda, Aep, dan Dede.

Padahal, laporan tewasnya Vina dan Eky pertama kali diduga akibat kecelakaan tunggal.

"Kalau menyangkut Iptu Rudiana, setelah mendapatkan dari (kesaksian) Linda, lalu pengakuan dari Aep dan Dede, lalu Iptu Rudiana ini tanpa ada LP, sprindik, melakukan penyelidikan sendiri dan ditangkap tujuh orang di unit Narkoba. Padahal, dinyatakan (tewasnya Vina dan Eky) karena kecelakaan tunggal," ceritanya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Untuk diketahui, Jutek yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Jutek katakan, setelah kliennya ditangkap, mereka dipaksa untuk mengaku oleh penyidik termasuk Iptu Rudiana yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Lanjutnya mengungkapkan, tujuh terpidana itu disiksa oleh penyidik dan Iptu Rudiana secara fisik dan psikis.

Adapun hal itu diketahui Jutek ketika dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada kliennya pada Selasa (9/7/2024).

"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di Lapas, bahwa mereka itu diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk sama Iptu Rudiana itu," bebernya.

Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan dia beberkan, bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.

"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral