News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi hingga Miliaran, SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Eks Mentan SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentang waktu 2020-2023
Kamis, 11 Juli 2024 - 13:48 WIB
Eks Mentan SYL
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengutip Antara pada Kamis (11/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, Senin (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, agar segera mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) demi terwujudnya provinsi bmr
4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

Teddy Pardiyana mengungkap kejujuran pahit ditinggal Lina Jubaedah 4 tahun lalu, sempat sulit ekonomi hingga tinggal di gubuk bambu bersama Bintang.
Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Pada saat sesi uji coba MotoGP 2026 di Sirkuit sepang, Maverick Vinales mengalami insiden yang menimbulkan pertanyaan terkait kondisi cederanya.
Trenggono Sentil Purbaya di Instagram soal Dana Pembangunan Kapal, Purbaya Respons Balik: Yang Betul Pak Trenggono Mungkin, Pinjaman Juga Nanti Lewat Kita Kan

Trenggono Sentil Purbaya di Instagram soal Dana Pembangunan Kapal, Purbaya Respons Balik: Yang Betul Pak Trenggono Mungkin, Pinjaman Juga Nanti Lewat Kita Kan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono “menyentil” Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Instagram soal dana pembangunan kapal. 
Persib Dapat Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib Dapat Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib kehilangan Beckham, Klok, dan Julio Cesar jelang lawan Ratchaburi di 16 besar ACL Two 2025/26. Meski pincang, Bojan Hodak tetap optimistis bawa pulang hasil positif.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT