News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Remaja Putri di Jakut Dihamili Pemuda yang Dikenal Lewat Medsos, Polisi Sampai Bolak-balik ke Rumah Korban

Seorang remaja putri di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dihamili pemuda yang dikenalnya lewat media sosial (medsos), polisi sampai bolak-balik ke rumah korban.
Jumat, 12 Juli 2024 - 19:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian (kiri) saat jumpa pers di Polres Jakut pada Jumat (12/7).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pemuda berinisial KML (19), pelaku kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang berstatus anak di bawah umur di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, atas peristiwa itu, korban hamil dan sudah melahirkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tangkap pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Jumat (12/7).

Gidion menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan SR dengan KML melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

Kemudian perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.

tvonenews

Gidion menambahkan, tak ada niat baik KML untuk bertanggung jawab membuat keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

Keluarga korban sudah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, karena korban hamil, namun, tidak diindahkan. 

"Karena itu keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut semaksimal mungkin.

Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya secara profesional dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku.

Gidion menegaskan bahwa penyidik tidak pernah memediasi korban berdamai dengan pelaku.

“Jadi, perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks," tegasnya.

Adapun pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Sementara itu, ayah korban, R mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus yang menimpa anaknya

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada penyidik yang telah memproses kasus ini bahkan sampai bolak-balik ke rumah, bahkan membantu pemulihan psikis putri kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh polisi. 

"Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Rp26,34 Triliun di Semester II

Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Rp26,34 Triliun di Semester II

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memandang kondisi ekonomi global masih berada dalam fase rentan sehingga diperlukan langkah intervensi untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.
William Zepeda Resmi Duel Tinju Lawan Lamont Roach Jr di Perebutan Gelar Juara Kelas Ringan WBC

William Zepeda Resmi Duel Tinju Lawan Lamont Roach Jr di Perebutan Gelar Juara Kelas Ringan WBC

William Zepeda akan melakoni duel tinju melawan Lamont Roach Jr untuk memperebutkan gelar juara kelas ringan WBC yang kosong.
Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Fantastis! 714 Barang Bukti dan Berkas Setinggi 1 Meter Warnai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Berkas perkara milik Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), diklaim tingginya sampai satu meter.
Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes Janji Rekonstruksi Wajah Korban Penyiksaan yang Hancur oleh Kekasihnya

Menkes mengatakan korban akan mendapatkan tindakan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi wajah yang mengalami kerusakan akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Miris, 3 Pebulu Tangkis Indonesia Ini Dilarang Bermain Seumur Hidup oleh BWF

Miris, 3 Pebulu Tangkis Indonesia Ini Dilarang Bermain Seumur Hidup oleh BWF

Skandal match fixing pernah mengguncang bulu tangkis Indonesia. 3 pebulu tangkis ini dihukum larangan seumur hidup oleh BWF. Simak daftar lengkapnya.
Kylian Mbappe Ancam Pecahkan Rekor Lionel Messi, Sudah Koleksi 16 Gol di Piala Dunia

Kylian Mbappe Ancam Pecahkan Rekor Lionel Messi, Sudah Koleksi 16 Gol di Piala Dunia

Persaingan Lionel Messi dan Kylian Mbappe di panggung Piala Dunia semakin ketat. Pasalnya pemain Timnas Prancis itu memberikan ancaman di daftar pencetak gol terbanyak di ajang bergengsi tersebut.

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Selengkapnya

Viral