Tak Tahan Lagi, Pakar Psikologi Forensik Bongkar 2 Faktor Mencengangkan Dugaan Kesaksian Palsu Aep usai Kini Menghilang
- Kolase tvOnenews
Presenter tvOne menanyakan soal posisi Aep dalam memberikan kesaksian kepada Polisi.
Menjawab hal tersebut, Reza Indragiri mengaku pernah berkunjung di lokasi TKP pembunuhan di Cirebon.
"Saya mencoba melakukan simulasi, di mana titik atau lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penganiayaan terhadap kedua korban, dan di mana gerangan posisi Aep berada," tuturnya.

Pegi Setiawa saat ditahan oleh Polda Jabar. (antara)
Reza Indragiri melakukan simulasi berdasarkan kesaksian Aep, di mana terjadi di kegelapan malam.
"Kesimpulan saya terlalu kecil kemungkinan seorang Aep bisa mengidentifikasi siapa saja sesungguhnya orang-orang yang melakukan penganiayaan, kalau memang di situ lokasinya," papar Reza.
"Terlalu gelap dan lokasinya agak berbelok, posisi Aep tidak melihat lurus tapi berbelok, itu yang terus terang membuat saya sangsi," tambahnya.
Hal yang kedua membuat Pakar Psikologi Forensik ini ragu atas kesaksian Aep.
"Memang peristiwa ini alias hal yang harus diingat-ingat oleh Aep ini berlangsung 8 tahun lalu, tapi belum lama beberapa pekan silam, kan Aep sudah muncul di publik sudah menyampaikan pernyataan di media, dan dia menegaskan bagaimana dia melihat Penganiayaan itu," tuturnya.
Aep juga mengaku melihat siapa yang melakukan penganiayaan tersebut.
"Jadi menurut saya, walaupun peristiwa sudah berlangsung lama, tapi ternyata Aep hingga hari ini bersikukuh bahwa keterangan dia akurat, keterangan dia lengkap," tuturnya.
"Yang dari sudut pandang Psikolog Forensik, itu sangat-sangat meragukan," tambahnya.
Menyikapi soal menangnya Pegi Setiawan di sidang praperadilan menjadi angin segar bagi terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Pihak tujuh terpidana dalam kasus Eky dan Vina resmi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, pada Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, Jutek Bongso sebagai kuasa hukum 7 terpidana menyatakan bahwa Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana dalam memberikan kesaksian atau keterangan palsu di bawah sumpah, di mana tertuang dalam pasal 242 KUHP.
Dalam kesempatan pelaporan terhadap Aep dan Dede, Dedi Mulyadi ikut bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana.Â
"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," ungkap Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Â
Load more