GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penerapan Keadilan Restoratif Dikaji, Kenapa? Ternyata Karena Ini

Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Jumat, 19 Juli 2024 - 00:02 WIB
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham Pujo Harinto dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7/2024)
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com -  Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik.

Ternyata, kajian tersebut adanya atas potensi permasalahan. Hal ini dibeberkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harinto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan, kegiatan dilakukan kedua pihak untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia tanpa terjadinya tumpang tindih antara para pihak.

”Menjawab kebutuhan pelaksanaan keadilan restoratif, Ditjenpas memiliki program Griya Abhipraya, yakni sarana yang dibentuk berdasarkan kebutuhan sistem hukum nasional sebagai upaya pemulihan warga binaan kembali ke masyarakat,” ujar Pujo dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ia menyebutkan bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan kepada warga binaan dikategorikan menjadi dua, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Kategori pembinaan kepribadian meliputi sikap cinta tanah air, sikap spiritual, dan semua yang menyangkut aspek pribadi warga binaan.

Sementara itu, pembinaan kemandirian terdiri atas penyelenggaraan pendidikan nonformal serta pelatihan keterampilan yang telah berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.

Dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Pujo menjelaskan bahwa pembimbingan yang  diberikan berdasarkan jenis kategori tindak pidana.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanna (KUHP) memuat tentang pemberian pidana alternatif paling lama lima tahun, sehingga pelaksanaan pidana alternatif dapat diimplementasikan kepada jenis kasus tindak pidana ringan atau yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Tanti Adriani Manurung menyampaikan pentingnya kerja sama antar-lembaga, khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham dalam mengimplementasikan Pasal 70 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi kategori terhadap terdakwa yang dapat tidak diberikan tuntutan pidana penjara dalam proses peradilan pidana.

Aspek yang dimaksud itu, sambung dia, dapat diperoleh oleh asesmen yang dilakukan terhadap terdakwa oleh pembimbing kemasyarakatan yang di dalamnya memuat tentang aspek-aspek tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh Sepakat Ambil Undangan FIFA ASEAN Cup 2026, Bakal Hadapi Timnas Indonesia

Bangladesh siap menggantikan India di FIFA ASEAN Cup 2026. Jika disahkan, mereka akan masuk Grup A dan menjadi lawan baru Timnas Indonesia bersama Malaysia dan Singapura.
Zaenal Arief Ungkap Rahasia Persib Bandung Bisa Berprestasi dan Dominasi Liga Indonesia

Zaenal Arief Ungkap Rahasia Persib Bandung Bisa Berprestasi dan Dominasi Liga Indonesia

Legenda Persib Bandung, Zaenal Arief, mengungkap rahasia di balik kesuksesan Maung Bandung meraih tiga gelar liga secara beruntun. Menurutnya, profesionalisme.
Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Wacana kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia berpotensi bawa perubahan bagi sepak bola nasional. Jika diterapkan, Timnas Indonesia bisa mendapat berkah.
Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Islam Makhachev tampil percaya diri menjelang duel melawan Ian Machado Garry di UFC 330. Sang juara bahkan menilai Garry bukan tantangan terbesar dalam karier.
PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan pascagempa bumi M7,7 di Laut Flores yang terjadi Sabtu (15/8) pukul 06.00 WITA.
4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Selengkapnya

Viral