GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penerapan Keadilan Restoratif Dikaji, Kenapa? Ternyata Karena Ini

Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Jumat, 19 Juli 2024 - 00:02 WIB
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham Pujo Harinto dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7/2024)
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com -  Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik.

Ternyata, kajian tersebut adanya atas potensi permasalahan. Hal ini dibeberkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harinto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan, kegiatan dilakukan kedua pihak untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia tanpa terjadinya tumpang tindih antara para pihak.

”Menjawab kebutuhan pelaksanaan keadilan restoratif, Ditjenpas memiliki program Griya Abhipraya, yakni sarana yang dibentuk berdasarkan kebutuhan sistem hukum nasional sebagai upaya pemulihan warga binaan kembali ke masyarakat,” ujar Pujo dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ia menyebutkan bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan kepada warga binaan dikategorikan menjadi dua, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Kategori pembinaan kepribadian meliputi sikap cinta tanah air, sikap spiritual, dan semua yang menyangkut aspek pribadi warga binaan.

Sementara itu, pembinaan kemandirian terdiri atas penyelenggaraan pendidikan nonformal serta pelatihan keterampilan yang telah berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.

Dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Pujo menjelaskan bahwa pembimbingan yang  diberikan berdasarkan jenis kategori tindak pidana.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanna (KUHP) memuat tentang pemberian pidana alternatif paling lama lima tahun, sehingga pelaksanaan pidana alternatif dapat diimplementasikan kepada jenis kasus tindak pidana ringan atau yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Tanti Adriani Manurung menyampaikan pentingnya kerja sama antar-lembaga, khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham dalam mengimplementasikan Pasal 70 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi kategori terhadap terdakwa yang dapat tidak diberikan tuntutan pidana penjara dalam proses peradilan pidana.

Aspek yang dimaksud itu, sambung dia, dapat diperoleh oleh asesmen yang dilakukan terhadap terdakwa oleh pembimbing kemasyarakatan yang di dalamnya memuat tentang aspek-aspek tersebut.

Dia berpendapat penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan kebudayaan dan ciri khas dari negara Indonesia, sehingga pidana alternatif yang dijatuhkan dapat tepat sasaran serta tidak hanya mencontoh negara lain karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, dirinya menilai mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru tetap diperlukan.

"Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif, terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” tuturnya. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Pertama: Veda Ega Pratama Asapi Pembalap Malaysia

Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Pertama: Veda Ega Pratama Asapi Pembalap Malaysia

Hasil tes pramusim Moto3 2026, di mana Veda Ega Pratama selaku pembalap andalan Indonesia mampu unggul dari rivalnya asal Malaysia pada sesi hari pertama.
Ressa Rossano Sampai Enggan Panggil Denada 'Mama', Pilih Panggil Mbak dan Ungkap Alasannya Sebenarnya

Ressa Rossano Sampai Enggan Panggil Denada 'Mama', Pilih Panggil Mbak dan Ungkap Alasannya Sebenarnya

Meskipun telah diakui sebagai anak kandung, Ressa Rossano rupanya masih enggan memanggil Denada dengan sebutan mama.
Ilmu Padi! Meski Menang 3-2 atas Juventus, Yann Bisseck Sebut Inter Milan Masih Punya Banyak PR dan Tak Mau Jemawa

Ilmu Padi! Meski Menang 3-2 atas Juventus, Yann Bisseck Sebut Inter Milan Masih Punya Banyak PR dan Tak Mau Jemawa

Kemenangan 3-2 atas Juventus dalam Derby d’Italia memang terasa manis bagi Inter Milan. Namun Yann Bisseck menegaskan timnya masih menyimpan banyak kekurangan.
Pasangan Asusila di Taksi Online Diblokir Permanen dari Aplikasi Gojek, Penumpang Lakukan Pelanggaran

Pasangan Asusila di Taksi Online Diblokir Permanen dari Aplikasi Gojek, Penumpang Lakukan Pelanggaran

Pasangan asusila di taksi online diblokir permanen dari aplikasi Gojek.
Sule Terang-terangan Ungkap Masa Lalu Teddy Pardiyana di Tengah Polemik Hak Waris

Sule Terang-terangan Ungkap Masa Lalu Teddy Pardiyana di Tengah Polemik Hak Waris

​​​​​​​Sule terang-terangan mengungkap masa lalu Teddy Pardiyana di tengah polemik hak waris mendiang Lina Jubaedah yang kembali memanas. Simak beritanya!
Sule Mau Berdamai dengan Teddy Pardiyana Jika Satu Syarat Ini Dipenuhi

Sule Mau Berdamai dengan Teddy Pardiyana Jika Satu Syarat Ini Dipenuhi

​​​​​​​Sule membuka peluang berdamai dengan Teddy Pardiyana terkait konflik warisan Lina Jubaedah, asalkan aset dan surat-surat senilai Rp5 miliar dikembalikan.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT