News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA

Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kanim
Senin, 22 Juli 2024 - 18:39 WIB
24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA
Sumber :
  • istimewa

Bali, tvOnenews.com - Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 orang Warga Negara Asing dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian.

Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia. Kedelapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu pada Konferensi Pers yang dilaksanakan bertempat di Aula, Kanim Ngurah Rai pada Senin (22/7).

Pramella menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni "Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Singgung Pihak-pihak Iri Dengki: Ada yang Berharap Negeri Ini Kolaps

Prabowo Singgung Pihak-pihak Iri Dengki: Ada yang Berharap Negeri Ini Kolaps

Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti maraknya narasi negatif mengenai kondisi Indonesia yang beredar di media sosial.
Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026: Tak Ada Rivan Nurmulki, Rama Fazza dan Fauzan Nibras Jadi Ujung Tombak

Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia di SEA V Cup 2026: Tak Ada Rivan Nurmulki, Rama Fazza dan Fauzan Nibras Jadi Ujung Tombak

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah resmi mengumumkan daftar pemain Timnas Voli Indonesia untuk SEA V Cup 2026. Namun tak ada nama Rivan Nurmulki.
Baznas Bazis Kucurkan Bantuan Terhadap Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta, Total Capai Rp3,4 Miliar

Baznas Bazis Kucurkan Bantuan Terhadap Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta, Total Capai Rp3,4 Miliar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Badan Amil Infak Nasional (Bazis) DKI Jakarta menyalurkan bantuan kepada ribuan anak yatim yang berdomisili di Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar Gelar Peluncuran Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Pemprov Jabar baru saja meluncurkan pariwisata ramah muslim di Depok untuk memperkuat wisata berbasis syariah, sekaligus mendorong sertifikasi halal bagi UMKM.
Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Polri Geledah Kafe di Jaksel, Ketua Komisi III DPR RI: Ada Beberapa Hal Belum Bisa Kami Ungkap

Komisi III DPR RI menanggapi terkait penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim, Pemprov Jabar Dorong Kemudahan untuk UMKM Urus Sertifikasi Halal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal. 

Trending

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Temui Forum Guru dan Tenaga Kependidikan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal menerima perwakilan sejumlah guru dan tenaga kependidikan nasional di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturan Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Selengkapnya

Viral