GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA

Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kanim
Senin, 22 Juli 2024 - 18:39 WIB
24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA
Sumber :
  • istimewa

Bali, tvOnenews.com - Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 orang Warga Negara Asing dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian.

Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia. Kedelapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu pada Konferensi Pers yang dilaksanakan bertempat di Aula, Kanim Ngurah Rai pada Senin (22/7).

Pramella menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni "Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah

Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026) besok.
Ukir Sejarah, Robi Syianturi Pecahkan Rekor Nasional dan Asia Tenggara di Sevilla Marathon 2026

Ukir Sejarah, Robi Syianturi Pecahkan Rekor Nasional dan Asia Tenggara di Sevilla Marathon 2026

Tampil di Sevilla Marathon 2026, Spanyol pada Minggu 15 Februari 2026, Robi Syianturi berhasil finis dengan membukukan catatan waktu 2 jam 13 menit 18 detik
Kapolri dan Titiek Soeharto Turun ke Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir

Kapolri dan Titiek Soeharto Turun ke Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir

Penyaluran bantuan dipusatkan di Hunian Sementara (Huntara) Asrama Haji Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Terungkap, Marc Marquez Ternyata Punya Kelemahan yang Tak Terlihat Pembalap Lain

Terungkap, Marc Marquez Ternyata Punya Kelemahan yang Tak Terlihat Pembalap Lain

Casey Stoner menyebut Marc Marquez sebenarnya punya kelemahan namun tak terlihat oleh pembalap lain di ajang MotoGP.
Bukan Orang Sembarangan? Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Bandar E Jadi Target Operasi

Bukan Orang Sembarangan? Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Bandar E Jadi Target Operasi

Polisi mengungkap fakta baru di balik penetapan tersangka Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Ratchaburi FC sengaja datang lebih cepat H-3 dari pertandingan yang akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT