News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Ronald Tannur Bebas Setelah Bunuh Pacar, Pakar: Bayangkan, Korban Pingsan Dibawa ke RS di Bagasi

Praktisi hukum Saor Siagian soroti kontroversi Ronald Tannur yang divonis bebas setelah didakwa membunuh sang pacar bernama Dini Sera Afrianti. Menurutnya..
Selasa, 30 Juli 2024 - 08:41 WIB
Ronald Tannur
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Saor Siagian menyoroti kontroversi Ronald Tannur yang kini divonis bebas setelah didakwa membunuh sang pacar bernama Dini Sera Afrianti.

Ia mengatakan ada banyak hal yang tidak sesuai dengan putusan bebas dari hakim atas Ronald Tannur tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ronald Tannur didakwa atas pasal berlapis. Saor menilai konstruksi jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan konstruksi yang kuat untuk memberi dakawaan.

Adapun alasan hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur adalah karena korban meninggal karena alkohol dan tidak ada yang melihat terjadinya pembunuhan.

Jika memang demikian, Saor kemudian kembali lagi ke pasal berlapis tadi. Menurutnya, Ronald Tannur tetap bisa dijerat dengan pasal penganiayaan.

Sebab, bukti terjadi penganiyaan sudah terlihat jelas di tubuh korban.

"Kalau kita merujuk dari apa yang telah ditunjukkan bukti oleh JPU, sangat terlihat jelas di sana bagaimana korban ada bekas lindasan," kata Saor, diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selain itu, Saor juga menyebutkan adanya bukti yang menunjukkan bahwa bagian kepala korban dipukul menggunakan botol alkohol.

Setelah itu, salah satu hal yang tidak manusiawi adalah ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diletakkan di dalam bagasi mobil.

"Kemudian, setelah dia sudah pingsan, coba bayangkan dia dibawa bukan di tempat duduk tapi di bagasi. Ini manusiawi apa nggak?" lanjutnya.

Dengan berbagai bukti yang bisa dilihat pun mestinya penganiayaan jelas terlihat kepada korban.

Oleh karenanya, Ronald Tannur yang akhirnya dibebaskan sangat tidak masuk akal mengingat pasal berlapis yang menjeratnya.

Diketahui, Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Selama ini, ia sudah divonis hukuman penjara atas pasal berlapis karena menghilangkan nyawa pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Masyarakat mencari keadilan untuk Dini Sera Afrianti korban Ronald Tannur
(Masyarakat mencari keadilan untuk Dini Sera Afrianti)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tiba-tiba pria 31 tahun tersebut dibebaskan oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7/2024) lalu, membuat anak mantan anggota DPR itu bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral