GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur

Selain pidana penjara, Rudi Suparmono dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:22 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pemberian Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam perkara terpidana Ronald Tannur dan menerima gratifikasi selama menjadi Ketua PN.

Hakim Ketua Iwan Irawan, menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Iwan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain pidana penjara, Rudi Suparmono dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Rudi Suparmono dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan dalam vonis Rudi Suparmono. Hal memberatkan  yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, perbuatan Rudi dinilai telah mencederai independensi hakim, Rudi telah menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak, serta merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua.

Sementara itu, hal meringankan  yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta terkait kasus suap pembebasan terpidana Ronald Tannur dari pengacaranya, Lisa Rachmat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat Buntut Pod Getar Diduga Berisi Narkoba, Kompol DK Ajukan Banding

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dijatuhkan hukuman, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang gelar
Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Ruang Ganti Real Madrid Makin Chaos, Alvaro Arbeloa sampai Diejek Pemain Sendiri

Situasi Real Madrid memanas usai Valverde dan Tchouameni dikabarkan berkelahi, sementara Arbeloa disebut kehilangan respek pemain.
Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Banjir dan Puting Beliung Landa Larompong, Puluhan Rumah Terendam dan Perahu Nelayan Tenggelam

Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan banjir dan angin puting beliung di Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan.
5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier 9 Mei 2026, Aquarius Ada Kesempatan Besar Datang!

5 zodiak paling beruntung soal karier 9 Mei 2026! Peluang sukses, ide cemerlang, dan kabar baik di pekerjaan siap bikin hari makin semangat.
Propam Polda Sumut Komentari Kasus Kompol DK: Tidak Ada Hal Meringankan!

Propam Polda Sumut Komentari Kasus Kompol DK: Tidak Ada Hal Meringankan!

Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kini menjadi perhatian publik, khususnya warga Medan. Pasalnya, Kompol DK kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
Secerca Harapan Hidup Baru dari Balik Pintu Huntara, Cerita Penyintas: Asal Bisa Makan

Secerca Harapan Hidup Baru dari Balik Pintu Huntara, Cerita Penyintas: Asal Bisa Makan

Para penyintas bencana Aceh-Sumatera, kini perlahan-lahan membangun kembali perekonomian keluarganya melalui berbagai usaha kecil di lingkungan huntara.

Trending

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda, bakal Bangun Rumah Layak Huni untuk Suku Togutil: Ini Bukan Modernisasi

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berkomitmen Pemprov Malut akan melakukan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat adat Suku Togutil.
KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

KDM Tolak Keras Ajakan Bupati Bogor Bertemu Para Pengusaha Tambang, KDM Tegas Hindari Konflik Kepentingan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soroti aksi unjuk rasa ribuan eks pekerja tambang di Kantor Pemkab Bogor, Cibinong, pada Senin (4/5/2026) lalu. Sebut kalau...
Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar Gembira untuk John Herdman, Pemain Andalan Timnas Indonesia Comeback Lebih Cepat dari Cedera ACL

Kabar baik datang dari Asnawi Mangkualam. Usai diprediksi absen panjang akibat cedera ACL, pemain andalan Timnas Indonesia itu kini sudah mengikuti latihan.
Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri Minta Maaf Usai Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Megatron Minta Doa dari Volimania

Megawati Hangestri meminta maaf kepada para penggemarnya karena memutuskan mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk tampil di sejumlah ajang internasional.
Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Sherly Tjoanda Diminta Kasih Nama Bayi Suku Togutil, Dipilihnya Satu Kata Terinspirasi dari Karakter Disney

Gubernur Malut Sherly Tjoanda diminta kasih nama bayi Suku Togutil, lalu dipilihnya satu kata yang terinspirasi dari karakter Disney, bermakna gadis pemberani.
FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

FIFA Beri Kabar Bahagia untuk Timnas Indonesia, Peluang ke Piala Dunia 2030 Terbuka Lebar

Harapan pecinta sepak bola tanah air untuk melihat Timnas Indonesia berlaga di pentas tertinggi dunia mendapatkan angin segar. Muncul wacana ambisius mengenai -
TRENDING: Sherly Tjoanda Tahan Tawa Dengar Permintaan Pejabat, hingga Kades Hoho Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi

TRENDING: Sherly Tjoanda Tahan Tawa Dengar Permintaan Pejabat, hingga Kades Hoho Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi

Sejumlah video pejabat daerah kembali ramai diperbincangkan publik di media sosial. Mulai dari Gubernur Malut Sherly Tjoanda hingga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral