GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Graha Multi Insani Klaim Jadi Penerima Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Begini Penjelasannya

PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:54 WIB
Lahan SMAK Dago.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

Berdasarkan keterangan resmi tertulis yang diterima tvOnenews.com, PT Graha Multi Insani mengeklaim pihaknya merupakan penerima pelepasan hak atas tanah tersebut dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis tersebut, Direksi PT Graha Multi Insani menjelaskan bahwa pada 1978 awalnya BPSMK menyewa bangunan di atas tanah dari PLK itu selama 10 tahun.

Namun, saat masa sewa HGB PLK habis masa berlakunya, pihak BPSMK tidak bersedia menyerahkan kembali bangunan yang disewanya dari PLK.

"Oleh karena itu, mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMK dan kemudian perkara ini berkekuatan hukum tetap pada tahun 1997, di mana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya BPSMK diwajibkan mengembalikan Bangunan yang disewanya kepada PLK," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Direksi PT Graha Multi Insani kembali menjelaskan, BPSMK kemudian memanfaatkan habisnya masa berlaku HGB PLK untuk memproses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Depkeu guna melakukan pengelolaan Tanah dan Bangunan, yang kemudian oleh Depkeu, BPSMK diberikan rekomendasi untuk melakukan
sertifikasi pada tahun 2003. 

"Agar PLK tidak dapat memasuki Tanah, BPSMK kemudian menugaskan ormas-ormas sebagai penjaga Tanah. BPSMK kemudian menghancurkan bangunan yang disewanya dari PLK, sehingga putusan incracht tahun 1997 yang mewajibkan BPSMK untuk mengembalikan Bangunan yang disewa tidak dapat dieksekusi," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Sementara, Bangunan yang disewa BPSMK tersebut adalah termasuk dalam cagar budaya yang harus dilestarikan, sehingga PT Graha Multi Insani dapat menyimpulkan bahwa tindakan penghancuran Bangunan adalah manipulasi hukum oleh BPSMK untuk menggagalkan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 2002 PLK mengajukan gugatan TUN kepada Depkeu dan BPSMK, yang kemudian
berkekuatan hukum tetap pada 2008. 

tvonenews

Lalu, oleh peradilan TUN, Depkeu diperintahkan memproses pengeluaran asset milik PLK dari daftar asset negara berupa Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 Meter persegi berikut bangunan sekolah. 

Meskipun terdapat Putusan TUN tersebut, BPSMK tetap menjalankan rekomendasi Depkeu dan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN sampai akhirnya terbit SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada 2010. 

PLK tidak tinggal diam, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK yang pada akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB Nomor 30 dinyatakan batal pada 2014 oleh peradilan TUN. 

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016, yang memperjelas bahwa perolehan hak BPSMK atas Tanah melalui Depkeu adalah tidak sah," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Kemudian, untuk mempertahankan haknya, PLK kemudian menggugat kembali BPSMK terhadap kepemilikan tanah pada 2017 yang kemudian inkrah sejak 2018 melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan PK pada tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah secara hukum dengan batas-batas yang jelas. 

Sebelumnya diberitakan, beredar berita tidak benar tentang lahan SMAK Dago Bandung yang diserobot oleh ormas Paskibar Laskar Kiansantang.

Pihak PT Graha Multi Insani menjelaskan, perusahaan telah menerima pelepasan hak dari PLK berupa satu bidang tanah.

"PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah (tersebut), berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Selasa (30/7).

Dijelaskan bahwa PLK pemilik tanah tersebut sejak tahun 1997. Sementara semenjak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan juga bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah.

Sementara itu, penetapan PN bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.

Meski demikian, pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, PLK menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum.

Penugasan itu juga bisa dibenarkan secara hukum karena ada upaya penyerobotan tanggal 28 Juli 2024 oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya jabar. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komposer Lebohang Morake Gugat Komedian Learnmore Jonasi, Disebut Salah Tafsirkan Lirik Nyanyian The Lion King

Komposer Lebohang Morake Gugat Komedian Learnmore Jonasi, Disebut Salah Tafsirkan Lirik Nyanyian The Lion King

Komposer Lebohang Morake atau Lebo menggugat komedian Learnmore Jonasi karena salah menafsirkan lirik nyanyian di Film The Lion King. 
Pendapatan Jabar Meroket 3 Kali Lipat Berkat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, KDM Gaspol Bangun Jalan-jalan di Jabar

Pendapatan Jabar Meroket 3 Kali Lipat Berkat Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen, KDM Gaspol Bangun Jalan-jalan di Jabar

Strategi Kang Dedi Mulyadi alias KDM memberikan diskon pajak kendaraan 10 persen di masa libur lebaran tampaknya berhasil. Kini jalan-jalan siap dibangun..
Pramono Ingatkan Pendatang Agar Miliki Kemampuan Kerja saat Datang ke Jakarta

Pramono Ingatkan Pendatang Agar Miliki Kemampuan Kerja saat Datang ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan agar warga yang datang ke ibu kota memiliki kemampuan untuk bekerja agar tidak menjadi beban.
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran? Hindari 3 Tanggal ini kalau Nggak Mau Macet

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran? Hindari 3 Tanggal ini kalau Nggak Mau Macet

Pemudik harus tahu, kalau pemerintah sudah mengimbau hindari 3 tanggal puncak arus balik lebaran ini agar tidak macet-macetan.
Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI Lepas Jabatan Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS, Kekayaannya Bikin Ngiler

Sosok Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI Lepas Jabatan Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS, Kekayaannya Bikin Ngiler

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Yudi yang tercatat dalam LHKPN.
Erick Thohir Jelaskan Alasan FIFA Series 2026 Bukan Turnamen Sembarangan untuk Timnas Indonesia

Erick Thohir Jelaskan Alasan FIFA Series 2026 Bukan Turnamen Sembarangan untuk Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menaruh perhatian besar terhadap ajang FIFA Series 2026 sebagai peluang strategis bagi Timnas Indonesia.

Trending

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho Tak Tutup-tutupi Lagi, Bongkar Karakter Asli John Herdman di Latihan Perdana Timnas Indonesia

Rizky Ridho tak tutup-tutupi lagi, bongkar karakter asli John Herdman di latihan perdana Timnas Indonesia jelang FIFA Series.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT