News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Graha Multi Insani Klaim Jadi Penerima Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Begini Penjelasannya

PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:54 WIB
Lahan SMAK Dago.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

Berdasarkan keterangan resmi tertulis yang diterima tvOnenews.com, PT Graha Multi Insani mengeklaim pihaknya merupakan penerima pelepasan hak atas tanah tersebut dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis tersebut, Direksi PT Graha Multi Insani menjelaskan bahwa pada 1978 awalnya BPSMK menyewa bangunan di atas tanah dari PLK itu selama 10 tahun.

Namun, saat masa sewa HGB PLK habis masa berlakunya, pihak BPSMK tidak bersedia menyerahkan kembali bangunan yang disewanya dari PLK.

"Oleh karena itu, mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMK dan kemudian perkara ini berkekuatan hukum tetap pada tahun 1997, di mana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya BPSMK diwajibkan mengembalikan Bangunan yang disewanya kepada PLK," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Direksi PT Graha Multi Insani kembali menjelaskan, BPSMK kemudian memanfaatkan habisnya masa berlaku HGB PLK untuk memproses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Depkeu guna melakukan pengelolaan Tanah dan Bangunan, yang kemudian oleh Depkeu, BPSMK diberikan rekomendasi untuk melakukan
sertifikasi pada tahun 2003. 

"Agar PLK tidak dapat memasuki Tanah, BPSMK kemudian menugaskan ormas-ormas sebagai penjaga Tanah. BPSMK kemudian menghancurkan bangunan yang disewanya dari PLK, sehingga putusan incracht tahun 1997 yang mewajibkan BPSMK untuk mengembalikan Bangunan yang disewa tidak dapat dieksekusi," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Sementara, Bangunan yang disewa BPSMK tersebut adalah termasuk dalam cagar budaya yang harus dilestarikan, sehingga PT Graha Multi Insani dapat menyimpulkan bahwa tindakan penghancuran Bangunan adalah manipulasi hukum oleh BPSMK untuk menggagalkan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 2002 PLK mengajukan gugatan TUN kepada Depkeu dan BPSMK, yang kemudian
berkekuatan hukum tetap pada 2008. 

tvonenews

Lalu, oleh peradilan TUN, Depkeu diperintahkan memproses pengeluaran asset milik PLK dari daftar asset negara berupa Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 Meter persegi berikut bangunan sekolah. 

Meskipun terdapat Putusan TUN tersebut, BPSMK tetap menjalankan rekomendasi Depkeu dan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN sampai akhirnya terbit SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada 2010. 

PLK tidak tinggal diam, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK yang pada akhirnya peradilan TUN kembali memihak kepada yang benar, SHGB Nomor 30 dinyatakan batal pada 2014 oleh peradilan TUN. 

"BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016, yang memperjelas bahwa perolehan hak BPSMK atas Tanah melalui Depkeu adalah tidak sah," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Kemudian, untuk mempertahankan haknya, PLK kemudian menggugat kembali BPSMK terhadap kepemilikan tanah pada 2017 yang kemudian inkrah sejak 2018 melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan PK pada tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PLK adalah pemilik Tanah yang sah secara hukum dengan batas-batas yang jelas. 

Sebelumnya diberitakan, beredar berita tidak benar tentang lahan SMAK Dago Bandung yang diserobot oleh ormas Paskibar Laskar Kiansantang.

Pihak PT Graha Multi Insani menjelaskan, perusahaan telah menerima pelepasan hak dari PLK berupa satu bidang tanah.

"PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah (tersebut), berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Selasa (30/7).

Dijelaskan bahwa PLK pemilik tanah tersebut sejak tahun 1997. Sementara semenjak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan juga bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah.

Sementara itu, penetapan PN bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK.

Meski demikian, pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik tanah yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, PLK menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum.

Penugasan itu juga bisa dibenarkan secara hukum karena ada upaya penyerobotan tanggal 28 Juli 2024 oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya jabar. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hakim Vonis Penjara pada Sembilan Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Agustus di Serang

Hakim Vonis Penjara pada Sembilan Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Agustus di Serang

Ketua Majelis Hakim Rendra, di Serang, Rabu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Jadwal China Open 2026, Kamis 23 Juli: Raymond/Joaquin Lawan Unggulan, Ada 7 Wakil Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal China Open 2026, Kamis 23 Juli: Raymond/Joaquin Lawan Unggulan, Ada 7 Wakil Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal China Open 2026 di babak kedua pada Kamis (23/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan beraksi termasuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

Tanggapan penonton beragam menyertai Film The Odyssey garapan Christopher Nolan ketika diputar di Yunani, mulai dari apresiasi terhadap interpretasi baru atas epos karya Homer hingga kritik yang menilai film tersebut terlalu bergaya Hollywood.
Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memberika respon soal wacana pebentukan Dewas Pengawas (Dewas) BGN.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selengkapnya

Viral