News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Tampang Penjual Video Porno Lewat Aplikasi Telegram, Terungkap Fakta Mencengangkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
Selasa, 30 Juli 2024 - 20:32 WIB
Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terungkap fakta mencengangkan bahwa salah satu video porno yang dijual pelaku berisi muatan pornografi anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, di mana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7).

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

Polisi kemudian menemukan grup Telegram yang menjual video porno tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut.

tvonenews

Video tersebut, lanjut Ade, ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.

"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, " ujarnya.

Eks Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet).

Adapun tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,  penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 60 persen Rakyatnya Petani, Gubernur Sherly Tjoanda ingin Bangun Infrastruktur: Keterbatasan Jual ke Pasar

Sebanyak 60 persen Rakyatnya Petani, Gubernur Sherly Tjoanda ingin Bangun Infrastruktur: Keterbatasan Jual ke Pasar

Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara ingin membangun infrastruktur secara masif. Guna membangun ekonomi dari berbagai sektor.
Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Pelayanan Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Pelayanan Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi

PT KAI masih melangsungkan proses evakuasi rangkaian KRL pascaperistiwa kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Saat ini perjalanan KRL masih dibatasi hanya sampai Stasiun Bekasi. 
KOVO Resmi Ubah Regulasi: Aturan Pembatasan Gaji Pemain Hingga Tim Juara Wajib Ikuti Ajang Internasional

KOVO Resmi Ubah Regulasi: Aturan Pembatasan Gaji Pemain Hingga Tim Juara Wajib Ikuti Ajang Internasional

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan adanya perubahan regulasi. Salah satunya ialah diberlakukannya pembatasan gaji pemain agen bebas (Free Agent/FA) setelah musim 2026-2027.
Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Anjlok Rp30.000, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Anjlok Rp30.000, Buyback Ikut Turun

Harga emas Antam hari ini 29 April 2026 anjlok Rp30.000. Kini harganya menjadi Rp2.784.000 per gram.
Tim Bulu Tangkis Indonesia Cetak Sejarah Buruk Usai Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026

Tim Bulu Tangkis Indonesia Cetak Sejarah Buruk Usai Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026

Tim bulu tangkis putra Indonesia mencatatkan sejarah buruk setelah tersingkir di babak fase grup Piala Thomas 2026.
Gaji 3.823 Tenaga Honorer Belum Dibayarkan Dua Bulan, Dedi Mulyadi: Saya Harus Minta Surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

Gaji 3.823 Tenaga Honorer Belum Dibayarkan Dua Bulan, Dedi Mulyadi: Saya Harus Minta Surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

Gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat belum dibayarkan dua bulan, yakni periode Maret dan April 2026. 

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Selengkapnya

Viral