News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim.
Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim. Apa yang menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut? dan bagaimana upaya jaksa dalam mengajuan banding atas vonis tersebut? 

Keluarga Geram Vonis Bebas Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya publik saja berkomentar soal tiga hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak mantan anggota DPR RI dari kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat. 

Keluargan Dini Sera Afrianti (29) juga ikut berkomentar soal itu, terurama kakak korban Ruli Diana Puspitasari (35). Kata Ruli, pihak keluarga akan kembali mengambil langkah hukum. Bahkan, Ruli mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum. 

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," bebernya kepada awak media, Kamis (25/07/2024). 

Bahkan dia menilai, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menuntut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun. 

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," bebernya. 


Keluarga Bersama Kuasa Hukum Mengadu ke Komisi III DPR RI

Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti membantah pernyataan Majelis Hakim bahwa korban meninggal dunia karena alkohol. Hal itu dia sampaikan saat keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI hari ini. 

Dimas membeberkan hasil visum dari jenazah Dini. Pada pemeriksaan luar ditemukan terjadi pelebaran pembuluh darah di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Lalu, ada bintik pendarahan di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, dan kebiruan di ujung jari kaki dan kuku tangan. 

"Analisisnya kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," ungkap Dimas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/07/2024). 

Dia menambahkan bahwa Dini juga mengalami luka lecet di bagian perut, dada, lengan kiri atas, tungkai kanan dan kiri karena kekerasan benda tumpul. Kemudian, terdapat luka memar di bagian kepala kiri, dada, leher, punggung, dan perut. 

Pada pemeriksaan dalam, terdapat pelebaran pembuluh darah di otak, usus besar, usus halus gegara mati lemas. 

"Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resepan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan,” ungkap Dimas. 

“Luka memar pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan pada benda tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul, dan pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ML," lanjutnya. 

Selanjutnya, Dimas menuturkan pada pemeriksaan tambahan juga ditemukan alkohol di dalam darah dan lambung Dini. Akan tetapi, dia menegaskan alkohol itu bukan menjadi penyebab kematian Dini. Dia menegaskan kematian Dini disebabkan adanya luka robek majemuk pada organ hati karena ada kekerasan benda tumpul. 
Dimas menyebut kekerasan itu mengakibatkan pendarahan hebat. 

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," jelas Dimas. 

"Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," sambungnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kemudian kembali bertanya terkait penyebab kematian Dini, apakah benar karena alkohol atau tidak. Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa kematian Dini akibat alkohol. 

"Sorry, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni. 

Menanggapi hal itu, Dimas kembali menegaskan bahwa kematian Dini akibat adanya pendarahan hebat majemuk. 

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," pungkas Dimas. 

Jaksa Akan Ajukan Perlawanan Vonis Hakim PN Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati S.H., M.H., memastikan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur. 

Salinan putusan yang merupakan syarat pendaftaran memori kasasi, hingga hari ini belum diterima oleh kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga telah bersurat ke PN Surabaya untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut. 

“Sejak kami mengatakan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut,” ujar Kajati Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Selasa (30/07/2024). 

Dijelaskan Mia, kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan. 

“Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia. 

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim penuntut umum. 

Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menerima laporan dari masyarakat, yakni Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait pembebasan tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak politisi PKB Edward Tannur. J

uru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan laporan Rieke diterima langsung oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti. 

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” ujar dia saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (29/07/2024). 

Mukti menjelaskan serangkaian proses yang harus dilakukan untuk mengusut dan memeriksa laporan tersebut. 

“Pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada,” terang dia. 

“Lalu coba kita panel kan dalam panel itu nanti akan ada diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” sambungnya. 

Apabila hasilnya ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Investigasi KY terhadap pelapor, sejumlah saksi dan majelis hakim yang memberi putusan bebas terhadap Ronald. 

“Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” terang dia. 

Vonis "Janggal" Ronald Tannur Nodai Rasa Keadilan

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. 

Satu di antarannya Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak dari anggota non aktif DPR Fraksi PKB, Edward Tannur sangat bertentangan dengan logika publik karena tidak masuk akal. Hal tersebut menurutnya juga melanggar atau menodai rasa keadilan. 

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas. Itu semua gak masuk akal. Kalau begitu semua nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah," kata Mahfud ditemui usai mengisi kuliah umum di UGM, Rabu (31/07/2024). 

Mahfud berharap, kejaksaan melakukan kasasi tentang hal ini yang sampai saat ini terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tentunya yang menilai biar Mahkamah Agung (MA). 

Sementara, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi. Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan belum bisa mengajukan kasasi dengan alasan belum mendapat turunan vonisnya, Mahfud menyebut itu bukan hal yang sulit. 

"Mestinya itu kan gampang sih bisa diminta. Bahkan sekarang yang asli di upload di laman MA, putusan nomor sekian sudah lengkap masak kejaksaan gak punya. Atau kalau menyiapkan tuntutan itu dulu lalu susun berdasar itu sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi, saya kira itu sangat-sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tuturnya. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 1 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(aag/muu/lkf/ebs/adw/liz/mnt/fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Rabu (7/10).
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Jangan Kirim CV Sebelum Coba Prompt ChatGPT Ini, Hasilnya Bisa Lebih Profesional dan Ramah ATS

Jangan Kirim CV Sebelum Coba Prompt ChatGPT Ini, Hasilnya Bisa Lebih Profesional dan Ramah ATS

Cara bikin CV profesional pakai ChatGPT dengan prompt yang tepat. Simak contoh prompt, hasil CV, tips ATS, dan kesalahan yang harus dihindari.
Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang paling sering dicari di ChatGPT 2026? Riset menunjukkan pengguna lebih banyak memakai AI untuk mencari informasi, meminta panduan praktis, dan membantu menulis.
Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

John Herdman mengungkap besarnya tekanan yang dihadapi Timnas Indonesia sepanjang FIFA ASEAN Cup 2026 hingga akhirnya berhasil mengangkat trofi juara. (7/10).

Trending

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Selengkapnya

Viral