News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim.
Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim. Apa yang menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut? dan bagaimana upaya jaksa dalam mengajuan banding atas vonis tersebut? 

Keluarga Geram Vonis Bebas Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya publik saja berkomentar soal tiga hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak mantan anggota DPR RI dari kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat. 

Keluargan Dini Sera Afrianti (29) juga ikut berkomentar soal itu, terurama kakak korban Ruli Diana Puspitasari (35). Kata Ruli, pihak keluarga akan kembali mengambil langkah hukum. Bahkan, Ruli mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum. 

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," bebernya kepada awak media, Kamis (25/07/2024). 

Bahkan dia menilai, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menuntut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun. 

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," bebernya. 


Keluarga Bersama Kuasa Hukum Mengadu ke Komisi III DPR RI

Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti membantah pernyataan Majelis Hakim bahwa korban meninggal dunia karena alkohol. Hal itu dia sampaikan saat keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI hari ini. 

Dimas membeberkan hasil visum dari jenazah Dini. Pada pemeriksaan luar ditemukan terjadi pelebaran pembuluh darah di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Lalu, ada bintik pendarahan di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, dan kebiruan di ujung jari kaki dan kuku tangan. 

"Analisisnya kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," ungkap Dimas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/07/2024). 

Dia menambahkan bahwa Dini juga mengalami luka lecet di bagian perut, dada, lengan kiri atas, tungkai kanan dan kiri karena kekerasan benda tumpul. Kemudian, terdapat luka memar di bagian kepala kiri, dada, leher, punggung, dan perut. 

Pada pemeriksaan dalam, terdapat pelebaran pembuluh darah di otak, usus besar, usus halus gegara mati lemas. 

"Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resepan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan,” ungkap Dimas. 

“Luka memar pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan pada benda tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul, dan pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ML," lanjutnya. 

Selanjutnya, Dimas menuturkan pada pemeriksaan tambahan juga ditemukan alkohol di dalam darah dan lambung Dini. Akan tetapi, dia menegaskan alkohol itu bukan menjadi penyebab kematian Dini. Dia menegaskan kematian Dini disebabkan adanya luka robek majemuk pada organ hati karena ada kekerasan benda tumpul. 
Dimas menyebut kekerasan itu mengakibatkan pendarahan hebat. 

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," jelas Dimas. 

"Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," sambungnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kemudian kembali bertanya terkait penyebab kematian Dini, apakah benar karena alkohol atau tidak. Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa kematian Dini akibat alkohol. 

"Sorry, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni. 

Menanggapi hal itu, Dimas kembali menegaskan bahwa kematian Dini akibat adanya pendarahan hebat majemuk. 

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," pungkas Dimas. 

Jaksa Akan Ajukan Perlawanan Vonis Hakim PN Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati S.H., M.H., memastikan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur. 

Salinan putusan yang merupakan syarat pendaftaran memori kasasi, hingga hari ini belum diterima oleh kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga telah bersurat ke PN Surabaya untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut. 

“Sejak kami mengatakan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut,” ujar Kajati Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Selasa (30/07/2024). 

Dijelaskan Mia, kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan. 

“Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia. 

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim penuntut umum. 

Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menerima laporan dari masyarakat, yakni Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait pembebasan tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak politisi PKB Edward Tannur. J

uru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan laporan Rieke diterima langsung oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti. 

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” ujar dia saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (29/07/2024). 

Mukti menjelaskan serangkaian proses yang harus dilakukan untuk mengusut dan memeriksa laporan tersebut. 

“Pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada,” terang dia. 

“Lalu coba kita panel kan dalam panel itu nanti akan ada diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” sambungnya. 

Apabila hasilnya ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Investigasi KY terhadap pelapor, sejumlah saksi dan majelis hakim yang memberi putusan bebas terhadap Ronald. 

“Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” terang dia. 

Vonis "Janggal" Ronald Tannur Nodai Rasa Keadilan

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. 

Satu di antarannya Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak dari anggota non aktif DPR Fraksi PKB, Edward Tannur sangat bertentangan dengan logika publik karena tidak masuk akal. Hal tersebut menurutnya juga melanggar atau menodai rasa keadilan. 

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas. Itu semua gak masuk akal. Kalau begitu semua nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah," kata Mahfud ditemui usai mengisi kuliah umum di UGM, Rabu (31/07/2024). 

Mahfud berharap, kejaksaan melakukan kasasi tentang hal ini yang sampai saat ini terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tentunya yang menilai biar Mahkamah Agung (MA). 

Sementara, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi. Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan belum bisa mengajukan kasasi dengan alasan belum mendapat turunan vonisnya, Mahfud menyebut itu bukan hal yang sulit. 

"Mestinya itu kan gampang sih bisa diminta. Bahkan sekarang yang asli di upload di laman MA, putusan nomor sekian sudah lengkap masak kejaksaan gak punya. Atau kalau menyiapkan tuntutan itu dulu lalu susun berdasar itu sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi, saya kira itu sangat-sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tuturnya. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 1 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(aag/muu/lkf/ebs/adw/liz/mnt/fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Awalnya Diragukan Dedi Mulyadi, Kakek Jali 84 Tahun Ini Ternyata Veteran Sejati yang Mengagumkan

Awalnya Diragukan Dedi Mulyadi, Kakek Jali 84 Tahun Ini Ternyata Veteran Sejati yang Mengagumkan

​​​​​​​Dedi Mulyadi awalnya meragukan Kakek Jali 84 tahun yang datang menemuinya. Setelah terbukti veteran, sikapnya berubah dan memberi penghormatan penuh.
Tak Hanya Beberkan Penyebab Utama Tingginya Populasi Ikan Sapu-sapu, KDM Bocorkan Sejumlah Langkah Taktis Mengembalikan Ikan Endemik

Tak Hanya Beberkan Penyebab Utama Tingginya Populasi Ikan Sapu-sapu, KDM Bocorkan Sejumlah Langkah Taktis Mengembalikan Ikan Endemik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM tak hanya beberkan penyebab Utama tingginya populasi ikan sapu-sapu di berbagai wilayah. KDM juga bocorkan
Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Reno Munz, bek Timnas Jerman U-20 kelahiran Jakarta, beri kode bela Timnas Indonesia. Isyarat bendera Merah Putih bikin heboh, berpeluang jadi duet Jay Idzes.

Trending

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.
RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Reno Munz, bek Timnas Jerman U-20 kelahiran Jakarta, beri kode bela Timnas Indonesia. Isyarat bendera Merah Putih bikin heboh, berpeluang jadi duet Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral