News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim.
Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Apa Pak Hakim?
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. Publik dibuat kaget dengan vonis tersebut. Upaya keluarga korban mencari keadilan, "pupus" ditangan majelis hakim. Apa yang menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut? dan bagaimana upaya jaksa dalam mengajuan banding atas vonis tersebut? 

Keluarga Geram Vonis Bebas Terdakwa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya publik saja berkomentar soal tiga hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak mantan anggota DPR RI dari kasus penganiayaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat. 

Keluargan Dini Sera Afrianti (29) juga ikut berkomentar soal itu, terurama kakak korban Ruli Diana Puspitasari (35). Kata Ruli, pihak keluarga akan kembali mengambil langkah hukum. Bahkan, Ruli mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum. 

"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," bebernya kepada awak media, Kamis (25/07/2024). 

Bahkan dia menilai, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menuntut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun. 

"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," bebernya. 


Keluarga Bersama Kuasa Hukum Mengadu ke Komisi III DPR RI

Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti membantah pernyataan Majelis Hakim bahwa korban meninggal dunia karena alkohol. Hal itu dia sampaikan saat keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI hari ini. 

Dimas membeberkan hasil visum dari jenazah Dini. Pada pemeriksaan luar ditemukan terjadi pelebaran pembuluh darah di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Lalu, ada bintik pendarahan di selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, dan kebiruan di ujung jari kaki dan kuku tangan. 

"Analisisnya kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," ungkap Dimas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/07/2024). 

Dia menambahkan bahwa Dini juga mengalami luka lecet di bagian perut, dada, lengan kiri atas, tungkai kanan dan kiri karena kekerasan benda tumpul. Kemudian, terdapat luka memar di bagian kepala kiri, dada, leher, punggung, dan perut. 

Pada pemeriksaan dalam, terdapat pelebaran pembuluh darah di otak, usus besar, usus halus gegara mati lemas. 

"Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resepan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan,” ungkap Dimas. 

“Luka memar pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan pada benda tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul, dan pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ML," lanjutnya. 

Selanjutnya, Dimas menuturkan pada pemeriksaan tambahan juga ditemukan alkohol di dalam darah dan lambung Dini. Akan tetapi, dia menegaskan alkohol itu bukan menjadi penyebab kematian Dini. Dia menegaskan kematian Dini disebabkan adanya luka robek majemuk pada organ hati karena ada kekerasan benda tumpul. 
Dimas menyebut kekerasan itu mengakibatkan pendarahan hebat. 

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," jelas Dimas. 

"Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," sambungnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kemudian kembali bertanya terkait penyebab kematian Dini, apakah benar karena alkohol atau tidak. Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa kematian Dini akibat alkohol. 

"Sorry, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni. 

Menanggapi hal itu, Dimas kembali menegaskan bahwa kematian Dini akibat adanya pendarahan hebat majemuk. 

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," pungkas Dimas. 

Jaksa Akan Ajukan Perlawanan Vonis Hakim PN Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati S.H., M.H., memastikan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur. 

Salinan putusan yang merupakan syarat pendaftaran memori kasasi, hingga hari ini belum diterima oleh kejaksaan. Sementara pihak kejaksaan juga telah bersurat ke PN Surabaya untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut. 

“Sejak kami mengatakan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari dan saat ini kami sedang menyusun memori kasasi. Sebelum diajukan ke pengadilan tentunya akan dilakukan ekspose terlebih dahulu. Salinan putusan belum juga kami terima karena salah satu syarat adalah adanya salinan putusan tersebut, makanya Jaksa menjawab pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan tersebut,” ujar Kajati Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Selasa (30/07/2024). 

Dijelaskan Mia, kejaksaan dalam setiap penanganan perkara adalah mewakili negara, apa yang diinginkan masyarakat adanya kepastian hukum dari korban tentu akan diupayakan melalui proses penuntutan. 

“Dalam perkara ini, Aspidum sudah memberikan arahan-arahan pada penuntut umum terkait penelitian berkas perkara, meneliti berkas perkara dengan cermat dan hasil dari penelitian berkas perkara kami memberikan petunjuk pada penyidik untuk dilengkapi dengan dicantumkannya CCTV untuk dicantumkan sebagai alat bukti. Dan itu menjadi petunjuk dalam P19 dan juga penguatan lainnya dan kami berupaya jangan sampai terdakwa lolos dari jeratan hukum. Karena kami meyakini atas perbuatan yang didakwakan,” ujar Mia. 

Setiap perkara yang mendapat perhatian masyarakat lanjut Mia, bisa dipastikan pihaknya selalu mengikuti dan memberikan arahan pada tim penuntut umum. 

Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) memastikan telah menerima laporan dari masyarakat, yakni Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait pembebasan tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak politisi PKB Edward Tannur. J

uru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan laporan Rieke diterima langsung oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti. 

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” ujar dia saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (29/07/2024). 

Mukti menjelaskan serangkaian proses yang harus dilakukan untuk mengusut dan memeriksa laporan tersebut. 

“Pertama adalah proses administrasi, setelah proses administrasi kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada,” terang dia. 

“Lalu coba kita panel kan dalam panel itu nanti akan ada diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” sambungnya. 

Apabila hasilnya ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Investigasi KY terhadap pelapor, sejumlah saksi dan majelis hakim yang memberi putusan bebas terhadap Ronald. 

“Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” terang dia. 

Vonis "Janggal" Ronald Tannur Nodai Rasa Keadilan

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai sorotan dari bebagai kalangan. 

Satu di antarannya Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak dari anggota non aktif DPR Fraksi PKB, Edward Tannur sangat bertentangan dengan logika publik karena tidak masuk akal. Hal tersebut menurutnya juga melanggar atau menodai rasa keadilan. 

"Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas. Itu semua gak masuk akal. Kalau begitu semua nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah," kata Mahfud ditemui usai mengisi kuliah umum di UGM, Rabu (31/07/2024). 

Mahfud berharap, kejaksaan melakukan kasasi tentang hal ini yang sampai saat ini terasa melanggar atau menodai rasa keadilan. Tentunya yang menilai biar Mahkamah Agung (MA). 

Sementara, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi. Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan belum bisa mengajukan kasasi dengan alasan belum mendapat turunan vonisnya, Mahfud menyebut itu bukan hal yang sulit. 

"Mestinya itu kan gampang sih bisa diminta. Bahkan sekarang yang asli di upload di laman MA, putusan nomor sekian sudah lengkap masak kejaksaan gak punya. Atau kalau menyiapkan tuntutan itu dulu lalu susun berdasar itu sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi, saya kira itu sangat-sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," tuturnya. 

Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 1 Agustus 2024 Pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(aag/muu/lkf/ebs/adw/liz/mnt/fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Perseteruan hukum antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya Sarwendah kian memanas. Di tengah bergulirnya proses gugatan hak asuh anak di PN Jak..
Pemerintah Tutup 290 BUMN, Prabowo: Kita Hemat Rp50 Triliun Lebih

Pemerintah Tutup 290 BUMN, Prabowo: Kita Hemat Rp50 Triliun Lebih

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah mengevaluasi keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya penghematan APBN.
Disebut Sebagai Pemain Kuota Asia Terbaik Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Akui Dirinya Tak Merasa Terbebani

Disebut Sebagai Pemain Kuota Asia Terbaik Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Akui Dirinya Tak Merasa Terbebani

Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan setelah ia kini resmi memperkuat Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026/2027.
Ekonomi Indonesia Diakui Dunia, Presiden Prabowo Bocorkan Data-datanya

Ekonomi Indonesia Diakui Dunia, Presiden Prabowo Bocorkan Data-datanya

Dalam sidang penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menepis anggapan
Di Tengah Tekanan Global, Prabowo Beberkan Sinyal Kepercayaan Dunia ke Ekonomi Indonesia

Di Tengah Tekanan Global, Prabowo Beberkan Sinyal Kepercayaan Dunia ke Ekonomi Indonesia

Prabowo ungkap ekonomi RI tetap kokoh di tengah tekanan global. S&P pertahankan rating BBB, sementara China Lianhe beri AAA untuk Panda Bonds.
Capaian Pangan Nasional: Indonesia Swasembada Beras hingga Cabai di Tahun 2026

Capaian Pangan Nasional: Indonesia Swasembada Beras hingga Cabai di Tahun 2026

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja untuk mengatasi kesulitan rakyat serta selalu berorientasi pada kepentingan rakyat. 

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral