News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Kerugian Negara Rp325 Juta, Mantan Bendahara PMI di Vonis 1 Tahun Dipenjara

Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut
Rabu, 3 Juni 2026 - 13:54 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis dari hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumutri Hadisurya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp325.350.000 yang telah disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin periode 2019 hingga 2021 yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan organisasi dan kemanusiaan.

Dana hibah tersebut digunakan untuk operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, serta pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.

Untuk operasional markas, anggaran dialokasikan antara lain untuk honor pegawai, uang saku relawan, pembayaran listrik dan air, pengadaan perlengkapan kantor, seragam, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara itu, dana pada bidang organisasi digunakan untuk pelaksanaan rapat, Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab), pelantikan pengurus PMI kecamatan, honor panitia, dan kegiatan lainnya.

Pada bidang penanggulangan bencana, anggaran dimanfaatkan untuk bantuan korban kebakaran, pengadaan masker, hand sanitizer, bantuan sosial, hingga perlengkapan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan dana pada bidang PMR dan relawan digunakan untuk kegiatan Posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, Posko Ketupat, peringatan HUT PMI, Jumbara, serta pengadaan perlengkapan dan pelatihan relawan.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan bendahara PMI Banyuasin tersebut. (Peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jual Aset-aset dari Tanah Hingga Mobil Mewah Dituding BU, Via Vallen: Padahal Punya Sendiri, Bukan Ngemis

Jual Aset-aset dari Tanah Hingga Mobil Mewah Dituding BU, Via Vallen: Padahal Punya Sendiri, Bukan Ngemis

Keputusan penyanyi dangdut Via Vallen menjual sejumlah aset pribadinya justru memunculkan beragam spekulasi di media sosial. Mulai dari tanah hingga mobil mewah
Tak Ada Kepastian, PSSI dan Panitia Lokal Putuskan Biayai Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026

Tak Ada Kepastian, PSSI dan Panitia Lokal Putuskan Biayai Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026

Persatuan Sepak Seluruh Indonesia (PSSI) akan menanggung biaya akomodasi seluruh tim peserta Piala AFF U-19 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara 1-13 Juni.
Soal Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN, KSP Dudung: Ini untuk Perbaikan ke Depannya

Soal Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN, KSP Dudung: Ini untuk Perbaikan ke Depannya

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrachman memastikan pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan matang. 
Jual Aset dari Tanah Hingga Mobil Mewah Dituding BU, Via Vallen: Padahal Punya Aku Sendiri, Bukan Ngemis

Jual Aset dari Tanah Hingga Mobil Mewah Dituding BU, Via Vallen: Padahal Punya Aku Sendiri, Bukan Ngemis

Keputusan penyanyi dangdut Via Vallen menjual sejumlah aset pribadinya justru memunculkan beragam spekulasi di media sosial. Mulai dari mobil mewah hingga tanah
Ada Layanan Dining Car di Kereta Cepat Whoosh yang Dihadirkan KAI Services

Ada Layanan Dining Car di Kereta Cepat Whoosh yang Dihadirkan KAI Services

KAI Services menghadirkan layanan dining car di kereta cepat Whoosh.
Bocoran Daftar Tim Voli yang Lolos Kualifikasi Asian Games 2026: Ada Timnas Voli Indonesia

Bocoran Daftar Tim Voli yang Lolos Kualifikasi Asian Games 2026: Ada Timnas Voli Indonesia

Berikut bocoran daftar Timnas Voli yang dikabarkan lolos kualfikasi Asian Games 2026. Salah satunya ada Timnas Voli Indonesia baik di nomor putra dan putri.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari ini
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT