LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Relawan Tim Pemburu COVID-19 dari komunitas ojek daring membagikan masker kepada pengguna kendaraan bermotor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Wagub DKI: Ojek daring wajib miliki STRP selama penerapan PPKM darurat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:48 WIB

Jakarta, tvOne

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) karena seluruh komponen harus sesuai aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.

Pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan untuk memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Baca Juga :

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali.

"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.

Syafrin mengindikasikan pewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Pada edaran baru tersebut, disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Pilih Marselino Ferdinan ataupun Yakob Sayuri, Pemandu Bakat asal Eropa Ini Justru Tertarik dengan Pemain Timnas Indonesia IniĀ 

Bukan Pilih Marselino Ferdinan ataupun Yakob Sayuri, Pemandu Bakat asal Eropa Ini Justru Tertarik dengan Pemain Timnas Indonesia IniĀ 

Pemandu bakat asal Eropa ini secara terang-terangan mengaku takjub dengan penampilan pemain Timnas Indonesia yang satu ini. Bukan Marselino Ferdinan atau Yakob
Bikin Shin Tae-yong Pusing, Dua Pemain Timnas Indonesia Bikin Ulah Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Bikin Shin Tae-yong Pusing, Dua Pemain Timnas Indonesia Bikin Ulah Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Dua pemain Timnas Indonesia membuat pelatih Shin Tae-yong pusing tujuh keliling lantaran berulah menjelang dua laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Mobil Rombongan Pengantar CJH Asal Bulukumba Terlibat Kecelakaan Tunggal

Mobil Rombongan Pengantar CJH Asal Bulukumba Terlibat Kecelakaan Tunggal

Mobil rombongan pengantar jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Bulukumba kecelakaan tunggal di Jl Trans Sulawesi di Kabupaten Gowa.
Komnas HAM Campuri Kasus Dugaan Penyiksaan Pelaku Pembunuh Vina Penyandang Tunagrahita

Komnas HAM Campuri Kasus Dugaan Penyiksaan Pelaku Pembunuh Vina Penyandang Tunagrahita

Baru-baru ini Komnas HAM mulai campuri kasus dugaan penyiksaan seorang pelaku pembunuh Vina yang merupakan penyandang Tunagrahita.
PPIH Imbau Jemaah Haji Gelombang II Sudah Kenakan Pakaian Ihram Sebelum Berangkat ke Arab Saudi

PPIH Imbau Jemaah Haji Gelombang II Sudah Kenakan Pakaian Ihram Sebelum Berangkat ke Arab Saudi

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zulkarnain Nasution berharap jemaah haji 2024 dari gelombang kedua sudah mengenakan pakaian ihram di embarkasi.
Suara Hati Ahli Metafisika, Ternyata Bukan Menanti Kemunculan Pelaku yang Belum Tertangkap di Kasus Vina Cirebon, Lebih Tunggu Linda Muncul: Itu karena Dialah...

Suara Hati Ahli Metafisika, Ternyata Bukan Menanti Kemunculan Pelaku yang Belum Tertangkap di Kasus Vina Cirebon, Lebih Tunggu Linda Muncul: Itu karena Dialah...

Suara hati ahli metafisika ternyata bukan menanti kemunculan pelaku yang belum tertangkap di kasus Vina Cirebon, melainkan sosok Linda karena dia sebagai...
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Film yang disutradari Anggy Umbara, Vina: Sebelum 7 Hari jadi perbincangan hangat publik karena menceritakan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya