News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus PT Asabri, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Wajib Bayar Rp12,643 Triliun

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:50 WIB
Kasus PT Asabri, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Wajib Bayar Rp12,643 Triliun
Sumber :
  • antara

Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Heru Hidayat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun, dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Ancaman perampasan kemerdekaan berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup dan ketentuan pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," kata hakim anggota Ali Muhtarom.

Menurut hakim, Heru Hidayat telah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom.

Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya

OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya

Belakangan ini mencuat terkait kabar Bank Cirebon dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari, Senin (9/2/2026). Sontak, hal ini menuai sebagian
Ketum FFI Akui Belum Ada Bonus untuk Timnas Futsal Indonesia, Minta Perhatian Pemerintah Atas Prestasi di Piala Asia Futsal 2026. 

Ketum FFI Akui Belum Ada Bonus untuk Timnas Futsal Indonesia, Minta Perhatian Pemerintah Atas Prestasi di Piala Asia Futsal 2026. 

Timnas Futsal Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru dengan menembus babak final Piala Asia Futsal 2026. Walaupun kalah dari Iran, ini menjadi kali pertama Skuad Garuda mencetak sejarah. 
Kepala BGN: Alhamdulillah Kasus Keracunan MBG Selama Januari Menurun

Kepala BGN: Alhamdulillah Kasus Keracunan MBG Selama Januari Menurun

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku bersyukur kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menurun pada Januari 2026.
KPK Bocorkan Transaksi Fantastis di Kasus OTT PN Depok, Singgung Oknum Perusahaan di Bawah Kementerian

KPK Bocorkan Transaksi Fantastis di Kasus OTT PN Depok, Singgung Oknum Perusahaan di Bawah Kementerian

KPK baru-baru ini bocorkan transaksi fantastis di kasus OTT PN Depok. Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Aksi Kejahatan Jalanan di Bantul Berujung Penangkapan Enam Pemuda, Korban Alami Luka Robek Sabetan Celurit

Aksi Kejahatan Jalanan di Bantul Berujung Penangkapan Enam Pemuda, Korban Alami Luka Robek Sabetan Celurit

Aksi kejahatan jalanan terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan enam orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan senjata tajam (sajam).
Tragis! Tiga Petani di Sleman Tersambar Petir saat Berteduh di Gubug, Dua Orang Tewas dan Satu Selamat

Tragis! Tiga Petani di Sleman Tersambar Petir saat Berteduh di Gubug, Dua Orang Tewas dan Satu Selamat

Musibah tragis menimpa tiga orang petani di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Mereka tersambar petir saat berteduh di sebuah gubug seusai menanam padi

Trending

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Ini profil lengkap Mohan Haizan, pemilik merek lokal Thanksinsomnia yang mendadak viral gara-gara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa modelnya.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Duduk Perkara Mohan Hazian Viral, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Tuduhan Pedofilia

Duduk Perkara Mohan Hazian Viral, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Tuduhan Pedofilia

Terungkap duduk perkara kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik merek Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Mulanya dari kesaksian seorang korban.
Perkuat Pasokan Energi, Kerja Sama Biomassa PLTU Paiton Terus Berlanjut

Perkuat Pasokan Energi, Kerja Sama Biomassa PLTU Paiton Terus Berlanjut

PT Raja Muda Gemilang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemasok bahan bakar biomassa bagi PT PLN Nusantara Power PLTU Paiton, Jawa Timur.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT