News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irma Novitasari Ibu Muda di Bandung Diduga Tengah Hamil 6 Bulan Saat Dibunuh Mantan Suaminya, Begini Kata Keluarga

Irma Novitasari ibu muda asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan tewas terkubur tidak jauh dari rumahnya. Irma dikabarkan tengah hamil saat dibunuh.
Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:06 WIB
saat evakuasi jenazah Irma Novitasari (23) korban pembunuhan asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Irma Novitasari (23) ibu muda asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan tewas terkubur tidak jauh dari rumahnya. 

Irma tewas karena di bunuh oleh AS (23) yang merupakan mantan suami dari korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban Irma pun dikabarkan tengah mengandung sang buah hati saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan mantan suaminya tersebut. 

"Itu informasinya betul, itu juga bisa dicek oleh tim dokter (Forensik) betul mengandung atau tidak, tapi kalau mengandung berarti dua nyawa yang merenggut," kata Ade Mumung Kakek korban, Minggu (4/8/2024). 

Ade Mumung kakek Irma Novitasari menjelaskan dari informasi yang dihimpun sebelum cucunya hilang itu kehamilan Irma berusia 5 bulan. 

"Ya informasinya 5 atau 6 bulan usia kehamilannya," kata dia. 

Sambil menahan kesal atas perbuatan mantan suami korban, Ade berharap pelaku dihukum hukuman mati sekaligus. 

"Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya karena nyawa cucu saya dibunuh saya minta dibunuh lagi (hukum mati)," ujar Ade. 

Sebelumnya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa ini terjadi pada Januari 2024 lalu. 

Namun, polisi mengungkapkan AS (pelaku) telah merencanakan aksinya itu sebulan sebelum kejadian tepatnya pada Desember 2023 lalu. 

Hal tersebut polisi dasarkan pada keterangan salah seorang warga (kini berstatus saksi) yang sempat diajak AS melancarkan aksinya pada Desember tahun lalu.

“Namun warga itu tidak mau, dan gagallah aksi di bulan Desember tersebut, dan kejadian di Januari 2024,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (2/8/2024) kemarin. 

Insiden pembunuhan berencana ini bermula dari pencarian pihak keluarga terhadap Irma Novitasari yang tidak diketahui kabarnya selama kurang lebih 6 bulan belakangan. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024. 

Menurut Kusworo, upaya pencarian keluarga termasuk menanyakan keberadaan IN yang diketahui berprofesi sebagai biduan kepada AS selaku suami sirinya.

“Namun, jawabannya sedang ada kerjaan, ada manggung, ada job, dan lain sebagainya. Sehingga (IN) tidak bisa komunikasi dengan keluarganya,” kata dia. 

Baru pada 28 Juli 2024, pihak keluarga memeroleh informasi tentang IN dari seorang warga. 

Namun nahas, info tersebut adalah kabar IN telah meninggal dunia, diduga dibunuh oleh AS bersama beberapa rekannya.

Berbekal keterangan tersebut, pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Pacet. 

Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/43/VII/2024/SPKT/Polsek Pacet/Polresta Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 30 Juli 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek bersama Polresta Bandung dengan melakukan penelusuran. 

Hasilnya, polisi menemukan jenazah korban di daerah Pacet, Kabupaten Bandung, sekitar kediaman AS, dalam kondisi telah dikubur. 

Polisi juga menangkap tiga orang rekan AS yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana ini, antara lain tersangka AG (22) yang punya andil memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, dan AK (21) menggali kubur untuk jenazah korban.

Adapun AS, yang menyembelih leher korban, dibekuk polisi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, usai kabur pasca melakukan aksi tersebut. Dia diamankan pada Rabu 31 Juli 2024.

“Tersangka utama suami sirinya kita amankan di Kabupaten Bogor. Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut (Pacet) oleh tersangka dan teman-temannya,” jelas Kusworo.

Lebih lanjut, polisi mengungkap, aksi sadis AS dkk. diawali oleh ajakan AS terhadap korban untuk datang ke kediamannya di daerah Pacet, Kabupaten Bandung. 

Kusworo mengatakan saat itu korban IN telah tinggal secara terpisah dengan AS, tepatnya di Cimahi.

Saat mengajak korban juga, kata Kusworo, AS telah menyiapkan golok dan cangkul untuk melakukan aksinya. 

Kusworo menyinggung kalau kedua benda tersebut adalah hasil pinjaman, meski tak disebutkannya secara pasti dari mana kedua alat itu dipinjam AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Korban diajak ke rumah tersangka kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya yang mana golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang (korban) akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,”ujarnya.

Atas aksinya, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 ayat (3), serta pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun.(iah/muu)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Berikut prediksi 5 zodiak paling beruntung pada 1 Agustus 2026: Ada kabar baik dan peluang emas datang di awal bulan. Ada zodiakmu?
Kisah 2 Legenda Sepak Bola yang Pernah jadi Kebanggaan Indonesia, kini Ikon Timor Leste

Kisah 2 Legenda Sepak Bola yang Pernah jadi Kebanggaan Indonesia, kini Ikon Timor Leste

Hubungan sepak bola Indonesia dan Timor Leste memiliki sejarah unik. Salah satu penghubung penting kedua negara adalah dua legenda, Miro Baldo Bento dan Joao Bosco Cabral.
Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Rugikan Negara Rp15,6 Miliar, Tersangka Korupsi Jasindo Ditahan KPK

Rugikan Negara Rp15,6 Miliar, Tersangka Korupsi Jasindo Ditahan KPK

KPK melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020.
Banyak Kasus Korupsi yang Ditangani, KPK Sebut Masih Adanya Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Banyak Kasus Korupsi yang Ditangani, KPK Sebut Masih Adanya Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) bukan soal keberhasilan semata, tetapi menjadi persoalan yang serius soal lemahnya tata kelola pemerintahan. 

Trending

Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Di tengah gelombang penolakan dari sejumlah konfederasi besar, Ketua Umum PSSI Erick Thohir justru menegaskan dukungannya terhadap proyek bernilai fantastis tersebut karena dinilai dapat mempercepat pembangunan sepak bola Indonesia.
Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah mengunggah sebuah video lama yang memperlihatkan momen dirinya menghadiri acara balet sang anak.
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
KPK Ungkap Mengapa Banyak Tangkap Pejabat Level Bupati dan Wali Kota Tahun Ini

KPK Ungkap Mengapa Banyak Tangkap Pejabat Level Bupati dan Wali Kota Tahun Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal maraknya penangkapan terhadap Bupati ataupun Wali Kota sejak awal  2026, tetapi belum menjaring pejabat yang levelnya lebih tinggi.
Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Program pengembangan kapasitas peneliti Genomics & Science Dojo 3.0 resmi memasuki tahap akhir setelah rangkaian workshop intensif yang berlangsung pada 19–22 Juli 2026.
Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Pemerintah menyatakan tengah mendorong penurunan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital.
Selengkapnya

Viral