News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Larangan Gunakan Jilbab Anggota Paskibraka Putri, Ingrid Kansil : Hak yang Dijamin UUD 45

Larangan anggota Paskibraka putri pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79 mengenakan jilbab menuai polemik di masyarakat.
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:27 WIB
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ingrid Kansil
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Larangan anggota Paskibraka putri pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79 mengenakan jilbab menuai polemik di masyarakat.

Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.

Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Padahal, kata Inggrid, anggota Paskibraka yang terpilih berdasarkan prestasinya.

"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi. 

Minimal seperti tahun lalu, yang membolehkan para Paskibraka muslimah mengenakan hijab.

Wakil Sekjen Partai Demokrat ini mengatakan kejadian serupa tak boleh terulang. 

Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan. 

Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan tanpa peduli disuatu kementerian atau lembaga maupun perusahaan swasta. 

Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.

"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah agama. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skandal Penalti Lawan Bosnia! Kiper Italia Donnarumma Ngamuk, Ternyata Contekan Dicuri Bocah 14 Tahun

Skandal Penalti Lawan Bosnia! Kiper Italia Donnarumma Ngamuk, Ternyata Contekan Dicuri Bocah 14 Tahun

Kekalahan timnas Italia di babak play-off Piala Dunia menyisakan kontroversi besar. Kiper andalan Gli Azzurri, Gianluigi Donnarumma, dilaporkan sangat marah usai pertandingan melawan Bosnia dan Herzegovina, dan kini terungkap penyebabnya.
DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR buka suara terkait kekosongan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Polemik dana desa di Garut memanas. Dedi Mulyadi beri jawaban tegas atas kritik Rudy Gunawan soal penurunan anggaran, sebut fokus kini pada perbaikan jalan.
Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan terhadap dua wanita yakni influencer bernama Indira Berliana dan pemilik akun media sosial Thread, Rena, yang mengedit wajahnya menggunakan Artificial Intelligence (AI), pada beberapa waktu lalu.
Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung KPK pada Senin (6/4/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral