News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di Pilgub

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah. Peluang Kaesang Pangarep nyalon di Pilgub tertutup.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:17 WIB
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan, Selasa (20/8).

Dalam perkara tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dan Anthony Lee. 

tvonenews

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Kendati demikian, MK menolak memasukkan frasa tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Hal itu, karena MK beranggapan bahwa pasal tersebut sudah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon.

Menurut MK, tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa)," ujar Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Selain itu, MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa pengaturan soal syarat minimum usia calon kepala daerah tidak mengalami perubahan, yakni usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, lalu usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Terkait hal tersebut, maka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah sudah hilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah oleh KPU yang berlangsung pada 22 September 2024.

Artinya, pada penetapan calon kepala daerah, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Red Sparks Ganti Sponsor, Mantan Klub Megawati Hangestri Tampil Baru di Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Red Sparks Ganti Sponsor, Mantan Klub Megawati Hangestri Tampil Baru di Liga Voli Korea 2026-2027

Red Sparks resmi mengumumkan telah mengganti sponsor mereka. Mantan klub Megawati Hangestri itu pun akan tampil dengan jersey baru di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026

Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026

Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026
Kisah Perjalanan Cinta Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Berangkat dari Nol hingga Gugatan Cerai

Kisah Perjalanan Cinta Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Berangkat dari Nol hingga Gugatan Cerai

Artis Sara Wijayanto menggugat cerai suami, Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Motifnya masih belum diketahui publik.
BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Pada Rabu

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Pada Rabu

BMKG prakirakan sejumlah daerah berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga lebat pada Rabu
150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

Sebanyak 150 jiwa terdampak imbas kebakaran 18 rumah dan empat tempat usaha yang terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks, yang hendak menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, berbicara soal Malaysia. Ini menjadi duel yang dinantikan oleh para suporter.
Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Media sosial digemparkan dengan satu video mesum yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) bertajuk atau bertemakan a day in my life. Hal ini menuai atensi.
Total Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Red Sparks hingga Hyundai Hillstate Tembus Rp6 Miliar? Segini Rinciannya

Total Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Red Sparks hingga Hyundai Hillstate Tembus Rp6 Miliar? Segini Rinciannya

Menilik total gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Atlet berjuluk Megatron itu dikabarkan menerima bayaran bernilai fantastis.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Selengkapnya

Viral