News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Maju di Pilgub

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah. Peluang Kaesang Pangarep nyalon di Pilgub tertutup.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:17 WIB
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan, Selasa (20/8).

Dalam perkara tersebut, MK menolak gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa bernama A Fahrur Rozi dan Anthony Lee. 

tvonenews

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Kendati demikian, MK menolak memasukkan frasa tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Hal itu, karena MK beranggapan bahwa pasal tersebut sudah secara jelas dan terang mengatur titik atau batas penentuan syarat calon kepala daerah dilakukan pada penetapan pasangan calon.

Menurut MK, tidak perlu lagi diberikan tambahan frasa seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa)," ujar Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

Selain itu, MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa pengaturan soal syarat minimum usia calon kepala daerah tidak mengalami perubahan, yakni usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, lalu usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Terkait hal tersebut, maka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah sudah hilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah oleh KPU yang berlangsung pada 22 September 2024.

Artinya, pada penetapan calon kepala daerah, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. (dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

Adalah Justin Hubner, yang akhirnya mengikuti jejak Dean James, Tim Geypens, dan Nathan Tjoe-A-On, untuk kembali aktif bermain di Liga Belanda.
Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Aksi penumpang menahan pintu Whoosh di Padalarang viral. Terekam CCTV, keberangkatan terganggu dan kereta terlambat 2 menit.
Hasil Piala AFF Futsal 2026: Tumbangkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final

Hasil Piala AFF Futsal 2026: Tumbangkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final

Timnas Futsal Indonesia melaju ke final Piala AFF Futsal 2026 usai kalahkan Vietnam 3-2. Andarias Kareth cetak dua gol kunci di Nonthaburi, Thailand.
DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyentil wacana 'war tiket' atau berburu tiket haji yang digulirkan pemerintah.
IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) soroti pentingnya kelancaran program sertifikasi halal gratis tanpa adanya gangguan.
Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

SMK IDN Boarding School Bogor disorot DPRD Jabar karena 4 tahun tanpa izin. KBM diminta tetap berjalan, nasib siswa jadi perhatian utama.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral