News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perppu Pilkada Bakal Diterbitkan untuk Anulir Putusan MK, Istana Jawab Kekhawatiran Rakyat

Mencuat isu Presiden RI, Jokowi bakal mengeluarkan Perppu terkait Pilkada, tak lain bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:16 WIB
Perppu Pilkada Bakal Diterbitkan untuk Anulir Putusan MK, Istana Jawab Kekhawatiran Rakyat
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat isu Presiden RI, Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, tak lain bertujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sontak, hal itu membuat rakyat khawatir hingga membuat Istana Kepresidenan angkat bicara dan menjawab kekhawatiran rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyanggah soal itu, bahkan mengatakan sejauh ini juga belum ada Perppu yang dimaksud.

"Sampai sekarang belum ada Perppu-kan," jawab Hasan di Gedung Kemensetneg Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Namun Hasan tidak menjawab apakah penerbitan Perppu menjadi rencana pemerintah ke depan. Ia hanya meminta publik mengikuti proses yang berlangsung saat ini, yakni pembahasan RUU Pilkada di DPR.

"Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," bebernya.

Sementara sikap pemerintah menurutnya saat ini adalah menghormati keputusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat di Pilkada 2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Di sisi lain, ia juga memastikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terdahulu terkait syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

"Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dari pantauan awak media, sekitar 10 anggota Kepolisian dari Satuan Brimob bersenjata laras panjang, yang terpantau berjaga saat ini, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesaat sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas dikawal ajudannya tiba di ruang Pimpinan Baleg DPR. Tak berselang lama, tiba juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya, disusul kedatangan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek). 

Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral