News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Sumber :
  • Ìstimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana "Kopi Sianida" sempat menjadi perhatian publik. Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut, kini telah bebas bersyarat. Jessica bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara. 

Publik pun bertanya, bagaimana Jessica Wongso bisa mendapatkan bebas bersyarat? dan bagaimana mekanisme pemberian remisi atau potongan masa hukuman bagi narapidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jessica "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta. 

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. 

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar. 

Eduar mengatakan Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Jessica kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar. 

Jessica "Gas" Ajukan Permohan Kembali

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang sudah ia jalani.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan PK, karena telah mengantongi novum atau bukti baru. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Identitas Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Terikat Tali Rafia di Kos Pinang Ranti Terkuak, Usia 22 dan 27 Tahun

Identitas Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Terikat Tali Rafia di Kos Pinang Ranti Terkuak, Usia 22 dan 27 Tahun

Identitas dua pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya terikat tali rafia di sebuah kosan di Pinang Ranti akhirnya terkuak. Pelaku berinisial KDO (22) dan ATW (27) ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni Jakarta Timur dan Bekasi.
WNA Ganggu hingga Naik Kap Mobil Pengendara di Jakarta Selatan, Videonya Viral di Threads

WNA Ganggu hingga Naik Kap Mobil Pengendara di Jakarta Selatan, Videonya Viral di Threads

Viral di media sosial Threads video seorang WNA mengganggu hingga menaiki kap mobil pengendara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kini, WNA tersebut sedang diburu.
Pastikan Berjalan Efektif, Bupati Tapteng Tinjau Normalisasi Sungai di Tukka

Pastikan Berjalan Efektif, Bupati Tapteng Tinjau Normalisasi Sungai di Tukka

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) terus menunjukkan komitmen nyata dalam upaya melindungi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, yang terjadi pada 25 November 2025.
Tempuh Cara Humanis, PT ASN Pulihkan Lahan Aset Negara Senilai Rp2,46 Miliar

Tempuh Cara Humanis, PT ASN Pulihkan Lahan Aset Negara Senilai Rp2,46 Miliar

Kesabaran dan kerja keras PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) akhirnya berbuah manis. Setelah melalui proses panjang dan pendekatan persuasif, PT ASN berhasil memul
Riset Technolegal Inovasi Akuntabilitas Sektor Informal Raih Medali Emas Ajang ISIF 2026 di Universitas Indonesia

Riset Technolegal Inovasi Akuntabilitas Sektor Informal Raih Medali Emas Ajang ISIF 2026 di Universitas Indonesia

Ajang kompetisi Invensi Internasional 8th International Science and Invention Fair (ISIF) 2026 resmi dimulai sejak Selasa, 6 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama Bikin Bangga di Mandalika, Masuk 10 Besar FP1 Moto3 GP Indonesia 2026

Veda Ega Pratama Bikin Bangga di Mandalika, Masuk 10 Besar FP1 Moto3 GP Indonesia 2026

Veda Ega Pratama mampu menempati posisi ke-10 pada sesi FP1 di Sirkuit Internasional Mandalika, Jumat (9/10/2026).

Trending

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman menyadari Timnas Indonesia mendapat tantangan berat di Piala Asia 2027. Tergabung bersama Jepang, Qatar, dan Thailand, Herdman justru antusias.
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
WNA Ganggu hingga Naik Kap Mobil Pengendara di Jakarta Selatan, Videonya Viral di Threads

WNA Ganggu hingga Naik Kap Mobil Pengendara di Jakarta Selatan, Videonya Viral di Threads

Viral di media sosial Threads video seorang WNA mengganggu hingga menaiki kap mobil pengendara di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kini, WNA tersebut sedang diburu.
Selengkapnya

Viral