News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dahulu Mahasiswa Selalu Jadi Penggerak Perjuangan, Terkini Komika hingga Influencer Ikut Turun ke Jalan

Aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (22/8/2024) di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan memiliki pemandangan yang tak biasa.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 05:16 WIB
Reza Rahardian, Bintang Emon dan Abder di Lokasi Demo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri. Mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," ujarnya.

Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita," ucapnya.

Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, kata dia, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.

"Berikan kami kompetisi yang baik agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024) MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singgung Nama Megawati Hangestri, Media Korea Ini Beri Julukan Baru untuk Vanja Bukilic yang Kembali ke Red Sparks

Singgung Nama Megawati Hangestri, Media Korea Ini Beri Julukan Baru untuk Vanja Bukilic yang Kembali ke Red Sparks

Tim asal Daejeon, Red Sparks, akhirnya menyambut pemain asing mereka untuk musim depan, Vanja Bukilic, yang baru tiba di Korea Selatan pada Jumat (11/9/2026).
Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak

Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak

Cara daftar Kartu Layanan Gratis atau KLG Transjakarta untuk naik Transjakarta, Mikrotrans, MRT dan LRT Jakarta. Cek syarat dan 15 golongan penerima
Pertumbuhan Bisnis Harus Diimbangi Pengelolaan Risiko, Indodana Finance Terapkan Intelligent GRC

Pertumbuhan Bisnis Harus Diimbangi Pengelolaan Risiko, Indodana Finance Terapkan Intelligent GRC

Pertumbuhan bisnis perlu diimbangi pengelolaan risiko yang terukur. Indodana Finance menerapkan Intelligent GRC untuk menjaga bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.
Sambut Arahan Prabowo, Pramono Anung Jadikan Taman Vertikal Program Prioritas Penghijauan Jakarta

Sambut Arahan Prabowo, Pramono Anung Jadikan Taman Vertikal Program Prioritas Penghijauan Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh dalam merealisasikan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas ruang terbuka hijau di ibu kota. 
Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis

Viral, kartu Layanan Gratis Transjakarta ditawarkan Rp500 ribu di Threads. Transjakarta menegaskan KLG gratis dan tidak untuk diperjualbelikan, sanksinya
Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan pramusim antara Hyundai Hillstate menghadapi tim asuhan Ratu Voli Korea, Kim Yeon-koung yakni Wonder Dogs akan segera tayang.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selengkapnya

Viral