Dahulu Mahasiswa Selalu Jadi Penggerak Perjuangan, Terkini Komika hingga Influencer Ikut Turun ke Jalan
- Kolase tvOnenews
"Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri. Mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak," ujarnya.
Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun.
"Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita," ucapnya.
Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, kata dia, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.
"Berikan kami kompetisi yang baik agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024) MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Load more