News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Menilai Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Perlu Diatur dalam PKPU

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tapi bisa langsung dijalankan.
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:58 WIB
Zainal Arifin Mochtar Pakar Hukum Tata Negara
Sumber :
  • Instagram @zainalarifinmochtar

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi bisa langsung dijalankan.

Hal itu diungkap langsung oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.

"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng.

Ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Uceng juga menuturkan KPU tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.

Karena, menurutnya putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PK yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tenda Upacara TMMD Sengkuyung di Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Tamu Undangan Panik

Tenda Upacara TMMD Sengkuyung di Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Tamu Undangan Panik

Dua tenda tamu undangan pada upacara pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, roboh setelah diterjang angin kencang. 
Di Tengah Perkara Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Enjoy Silaturahmi ke Banyak Tokoh Agama sampai Ikuti Kajian

Di Tengah Perkara Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Enjoy Silaturahmi ke Banyak Tokoh Agama sampai Ikuti Kajian

Gugatan Ruben Onsu tersebut telah didaftarkan pada Selasa (30/6/2026) dan tercatat dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Soal Pemadaman Listrik di Sumatera dan Jawa-Bali, Discourse Forum Reform Syndicate: Bukan Hanya Teknis Belaka

Soal Pemadaman Listrik di Sumatera dan Jawa-Bali, Discourse Forum Reform Syndicate: Bukan Hanya Teknis Belaka

Pemadaman listrik bergilir yang melanda wilayah Sumatera dan Jawa-Bali di pertengahan 2026 menjadi sorotan utama dalam Discourse Forum yang diselenggarakan Reform Syndicate
Sebanyak 16 Daerah di Jawa Tengah Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak

Sebanyak 16 Daerah di Jawa Tengah Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan lebih dari 3,2 juta liter air bersih kepada warga terdampak kekeringan menangani di sejumlah wilayah.
Link Live Streaming SEA V Cup 2026: Saatnya Boy Arnez Cs Tampil, Ada Timnas Voli Indonesia Vs Kamboja

Link Live Streaming SEA V Cup 2026: Saatnya Boy Arnez Cs Tampil, Ada Timnas Voli Indonesia Vs Kamboja

Berikut link live streaming SEA V Cup 2026 hari ini, Kamis (16/7/2026), di mana ada laga menarik antara Timnas Voli Indonesia vs Kamboja. Pertandingan ini menjadi laga perdana skuad Garuda yang diperkuat Boy Arnez dkk.
Harry Kane Ungkap Penyebab Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Singgung Taktik Parkir Bus Lawan Argentina

Harry Kane Ungkap Penyebab Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Singgung Taktik Parkir Bus Lawan Argentina

Kapten Timnas Inggris, Harry Kane, mengungkapkan penyebab utama kegagalan timnya melaju ke final Piala Dunia 2026. Salah satunya ialah menyinggung taktik The Three Lions saat berhadapan dengan Argentina.

Trending

19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

Lionel Messi dan Lamine Yamal dipastikan saling berhadapan saat Argentina menghadapi Spanyol di partai puncak, Senin (21/7/2026), tetapi ternyata keduanya pernah bertemu jauh sebelum menjadi lawan di final Piala Dunia.
Blunder Taktik Thomas Tuchel Kubur Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia 2026

Blunder Taktik Thomas Tuchel Kubur Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia 2026

Strategi Thomas Tuchel tidak membuahkan hasil saat menghadapi Argentina. Tim asuhan Lionel Scaloni justru makin leluasa menguasai permainan dan menekan Inggris.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026, Kamis 16 Juli, laga semifinal antara Inggris menghadapi Argentina di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, pukul 02.00 WIB.
3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 shio yang dihampiri keberuntungan besar pada 17 Juli 2026 sudah terungkap! Kuda paling hoki, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat sekarang!
Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Di balik aksi mencekam ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, terungkap fakta mengejutkan mengenai aktivitas pelaku berinisial MY (34). 
Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Sebuah postingan viral di media sosial menjelaskan bahwa seorang pria berinisial M (27) ditemukan tewas di indekosnya, di Jalan Sumur Batu Raya, Gang Buntu, Kemayoran.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tim penyidik khusus yang dibuat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Selengkapnya

Viral