News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua TP-PKK Halteng Hadiri Rakornas Posyandu di Tangerang, Mutmainah Ali Ungkap Pentingnya Posyandu sebagai Garda Depan Pelayanan Masyarakat

Ketua TP-PKK Kabupaten Halmahera Tengah, Mutmainah Ali, menyampaikan pentingnya Posyandu untuk masyarakat usai menghadiri acara Rakornas Posyandu di Tangerang.
Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:03 WIB
Ketua TP-PKK Kabupaten Halmahera Tengah, Mutmainah Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu di ICE BSD, Tangerang.
Sumber :
  • haltengkab

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua TP-PKK Kabupaten Halmahera Tengah, Mutmainah Ali, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu di ICE BSD, Tangerang, yang berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.

Mutmainah Ali menyampaikan, acara ini ditujukan untuk menyampaikan pentingnya peran Posyandu dalam dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rakornas Posyandu kali ini mengusung tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.”

Tema tersebut menyoroti pentingnya Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu yang berfungsi agar program-program pemerintah dapat terlaksana secara efektif di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan informasi dan manfaat bagi para kader Posyandu dan PKK tentang pentingnya keberadaan Posyandu sebagai garda terdepan dalam melayani dan membantu masyarakat,” kata Mutmainah Ali.

Sementara itu, Ketua Umum TP-PKK, Ny. Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan mengapa Ketua PKK saat ini juga menjabat sebagai Ketua Pembina Posyandu.

Menurutnya, Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang perlu didorong pengembangannya agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tri juga menjelaskan, dengan penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, ada dampak signifikan terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa, termasuk Posyandu.

"Posyandu yang dulu hanya dianggap sebagai kegiatan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)," kata Tri.

Oleh karena itu, istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan Posyandu.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi juga di bidang lain sesuai SPM, seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait SPM, hal ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Tri menambahkan bahwa selama ini Posyandu lebih banyak fokus pada layanan kesehatan, namun ke depan, Posyandu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih luas dan lebih baik di berbagai bidang sesuai SPM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral