News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masalah Bullying Calon Dokter Spesialis Bikin Kemenkumham Geram, Kemenkes Disorot Tajam soal Lindungi Hak Asasi Manusia

Kemenkumham mendukung tindakan tegas dan terukur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatasi perundungan atau bullying calon dokter spesialis agar tidak terus berlanjut.
Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:15 WIB
Masalah Bullying Calon Dokter Spesialis Bikin Kemenkumham Geram, Kemenkes Disorot Tajam soal Lindungi Hak Asasi Manusia
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kemenkumham mendukung tindakan tegas dan terukur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatasi perundungan atau bullying calon dokter spesialis agar tidak terus berlanjut.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengaku khawatir jika perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak ditangani, tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan kepada pasien yang berpotensi tidak optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Boleh dikatakan ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dia menilai upaya Menteri Kesehatan (Menkes) untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1).

Adapun dalam beleid itu menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, lanjut Dhahana, hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.

Dirinya mengaku prihatin dengan maraknya perundungan di PPDS yang telah menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang dan meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis jika terus berlanjut.

“Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu,” ujarnya menegaskan.

Dhahana mengapresiasi adanya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, menurutnya, penting untuk memastikan agar regulasi tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya di PPDS.

Dia menuturkan bahwa penting juga dilakukan pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi Menkes itu guna meminimalisir terjadinya perundungan.

Di sisi lain, dia pun mengajak para calon dokter spesialis yang sedang menempuh PPDS untuk tidak ragu melapor apabila mengalami perundungan dalam menjalani studi.

“Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS. Tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan,” ucap Dhahana.

Sebelumnya, Kemenkes menerima 211 pengaduan perundungan di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id per 9 Agustus 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/8), Juru Bicara Kemenkes Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus perundungan, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.

Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Sukses Perluas Pasar dan Berhasil Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

UMKM Oleh-Oleh Khas Demak Sukses Perluas Pasar dan Berhasil Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Keinginan sederhana untuk menghadirkan oleh-oleh khas Demak jadi titik awal perjalanan bisnis Bambwi Jaya pada 2019. Saat itu pemiliknya Bambwi Rumiyati melihat
Belum Main sudah Cetak Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026

Belum Main sudah Cetak Rekor Baru, Timnas Indonesia Diperkuat 11 Pemain Naturalisasi di Piala AFF 2026

Kejutan besar mewarnai langkah Timnas Indonesia jelang mengarungi sengitnya persaingan di ajang ASEAN Championship 2026 (Piala AFF 2026). Untuk pertama kalinya
Menteri Widhiyanti Siapkan Revalidasi Geopark Ijen Agustus 2026, Target Pertahankan Green Card UNESCO

Menteri Widhiyanti Siapkan Revalidasi Geopark Ijen Agustus 2026, Target Pertahankan Green Card UNESCO

Menteri Pariwisata Widhiyanti Putri Wardhana mulai mempersiapkan revalidasi Geopark Ijen sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) dengan menggelar rapat koordinasi
Super Transfer Dewa United! Profil Osmar Loss, Pelatih Brasil Langganan Juara yang Bakal Tukangi Banten Warriors Musim Depan

Super Transfer Dewa United! Profil Osmar Loss, Pelatih Brasil Langganan Juara yang Bakal Tukangi Banten Warriors Musim Depan

Dewa United resmi memulai babak baru dengan menunjuk Osmar Loss sebagai pelatih kepala untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Belum Juga Lawan Kamboja, Timnas Indonesia Sudah Diterpa Kabar Buruk dari Eropa soal Justin Hubner

Belum Juga Lawan Kamboja, Timnas Indonesia Sudah Diterpa Kabar Buruk dari Eropa soal Justin Hubner

Timnas Indonesia dikabarkan menerima kabar kurang menggembirakan menjelang laga penting melawan Kamboja di Piala AFF 2026. Justin Hubner dipastikan absen.
Hasil SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli: Indonesia Gigit Jari! Farhan Halim Cs Kena Comeback Vietnam di Babak Semifinal

Hasil SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli: Indonesia Gigit Jari! Farhan Halim Cs Kena Comeback Vietnam di Babak Semifinal

Hasil SEA V Cup 2026, Sabtu 25 Juli, babak semifinal kedua yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Vietnam.

Trending

Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Buntut Cekcok dengan Sekuriti di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Bakal di Patsus dan Jalani Proses Kode Etik

Polda Jawa Barat membenarkan bahwa tiga pria pembawa mobil Alphard yang terlibat cekcok dengan sekuriti di wilayah Bundaran HI, Jakarta, merupakan anggotanya.
Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) sukses menggelar Kongres IX yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 di Pusdiklat Lantas Polri, Banten
Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Intip formasi terbaik Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 setelah PSSI resmi mengumumkan daftar 26 pemain. Skuad Garuda diprediksi bakal bercita rasa Eropa.
Selengkapnya

Viral